Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laope (tengah) menjelaskan tentang berbagai barang bukti yang berhasil disita dari tersangka pembuat mi basah berformalin, Suharyanto alias Cung Yen, saat gelar perkara kasus tersebut di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Senin (17/12). Tersangka yang telah sepuluh tahun membuat mi berformalin dengan produksi empat kuintal mi per hari itu dijerat dengan Pasal 24 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dan Pasal 55 junto Pasal 10 UU RI Nomor 7/1996 tentang Pangan. FOTO ANTARA/R. Rekotomo/tom/12.