Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Mas Guntur Laupe (kiri) memeriksa barang bukti mi basah berformalin yang berhasil disita dari tersangka pembuatnya, JM (kanan), saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, di Semarang, Rabu (4/9). Dari pabrik pembuatan mi milik tersangka yang berada di Magelang, Jateng itu polisi menyita ratusan kilogram mi berformalin siap edar beserta bahan baku dan alat produksinya. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Perindustrian. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/13.