Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Jateng, Rusmiyati, berjalan meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis dalam kasus suap pembangunan 19 Minimarket Indomaret. di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (13/5). Majelis hakim memvonis Rusmiyati dengan hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/15.