Mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya usai menjalani sidang perkara korupsi tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/8). Majelis hakim memvonis Ikmal Jaya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/15.