PTUN TOLAK GUGATAN WALHI

  • Sabtu, 19 Agustus 2017 17:48 WIB
PTUN TOLAK GUGATAN WALHI

Hakim Ketua Diah Widiastuti membacakan putusan kasus gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 tentang penambangan PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/8). Dalam putusannya Hakim menolak mengadili gugatan Walhi terhadap Izin Gubernur Jateng tersebut dengan pertimbangan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/4 tahun 2017 adalah produk tata usaha negara dan merupakan pelaksanaan dari pertimbangan putusan MA tentang Peninjauan Kembali izin lingkungan pabrik PT Semen Indonesia yang diterbitkan sebelumnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/tom/17.

PTUN TOLAK GUGATAN WALHI

Foto Lainnya