Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka kasus order fiktif taksi daring di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (19/3). Dari pengungkapan sindikat pengemudi taksi daring Grab yang menggunakan modus order fiktif dengan memanipulasi aplikasi pemesanan untuk memperoleh keuntungan dari praktik ilegal tersebut di Jateng, kepolisian mengamankan seorang "hacker", tujuh pengemudi sebagai operator order fiktif, dan 213 telepon seluler alat kejahatan dengan perkiraan total kerugian sekitar Rp6 miliar. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/18.