Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19

  • Selasa, 24 November 2020 19:03 WIB
Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (tengah) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020). JPU mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19

Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Soesilo (kiri) berjalan usai menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari terdakwa di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah, Selasa (24/11/2020). JPU mendakwa Wasmad dengan pasal berlapis yaitu Pasal 93 Undang-undang (UU) Republik Indonesia No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat (1) KUHP karena dianggap tidak mengindahkan dan tidak memenuhi permintaan polisi dan memilih tetap menggelar orkes dangdut saat hajatan di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom.

Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19
Sidang kasus hajatan di tengah pandemi COVID-19

Foto Lainnya