etugas Panwaslu Kecamatan Delanggu menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Kegiatan gabungan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Klaten, Panwaslu, dan Satpol PP Kabupaten Klaten itu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu 2024 pada masa jeda 4-27 November 2024. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Petugas Panwaslu Kecamatan Delanggu menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat umum, di Delanggu, Klaten, Jawa Tengah, Jumat (17/11/2023). Kegiatan gabungan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Klaten, Panwaslu, dan Satpol PP Kabupaten Klaten itu untuk menertibkan APK yang melanggar aturan Pemilu 2024 pada masa jeda 4-27 November 2024. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.