Rilis kasus tambak udang ilegal di Karimunjawa

  • Kamis, 13 Juni 2024 18:39 WIB

Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menjaga barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang di sela konferensi pers penegakkan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal berinisal S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Rasio Ridho Sani (kanan) menunjukkan barang bukti ratusan pipa penyedot air laut (inlet) tambak udang saat konferensi pers penegakan hukum tambak udang ilegal atas kerusakan dan pencemaran lingkungan Taman Naisonal Karimunjawa (TNKJ) di Kejaksaan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (13/6/2024). Dalam kasus tersebut tim penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menjerat empat tersangka pemilik tambak udang ilegal berinisal S (50), TS (43), MSD (47), dan SL (50) dengan pasal berlapis, yakni Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 33 ayat (3) Undang - Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menyiapkan gugatan dugaan tindak pidana pencucian uang dan ganti kerugian sekaligus pemulihan TNKJ. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.

Foto Lainnya