ANTARA - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah berencana membebaskan biaya retribusi bagi masyarakat yang hendak menggunakan fasilitas publik, khususnya di kantor kecamatan dan kelurahan. Aturan ini masih dalam tahap pembahasan untuk mempersiapkan revisi peraturan wali kota (Perwal). (Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)