ANTARA - Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara telah membentuk 2.285 Pos Bantuan Hukum (Posbankum), tersebar di setiap desa. Demi kelancaran pendampingan hukum gratis bagi warga tidak mampu, paralegal petugas Posbankum diberikan pelatihan. (Saharudin/Arif Prada/Suwanti)