Pengamat USU Saran "Quick Count" Tak Dirilis Lagi
Jumat, 11 Juli 2014 12:35 WIB
Warga, relawan, simpatisan merayakan hasil hitung cepat yang memenangkan capres - cawapres Joko Widodo - Jusuf Kalla di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Rabu (9/7). (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
"Perolehan suara yang dikeluarkan beberapa lembaga survey berbeda-beda dan tidak ada yang sama, sehingga membuat para pendukung kedua pasangan capres dan cawapres bertanya-tanya," kata Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Suwardi Lubis di Medan, Jumat.
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lembaga survei sebaiknya tidak lagi mengeluarkan perolehan suara melalui quick count.
"Hal ini dilakukan adalah untuk kepentingan secara nasional, dan menghindari tidak terjadinya kesalahpahaman bagi pendukung kedua pasangan capres dan cawapres tersebut," ucap Suwardi.
Dia mengingatkan perolehan suara yang dikeluarkan lembaga survei bukan hasil suara yang resmi atau yang sah dari hasil Pilpres 9 Juli 2014.
"Masyarakat harus dapat mengetahuinya secara jelas, sehingga tidak terjadi kecurigaan mengenai hasil perolehan suara Pilpres yang dikeluarkan quick count tersebut," ucap staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.
Suwardi menambahkan, bahwa penghitungan perolehan suara pada Pilpres itu hanya diakui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat secara berjenjang.
Menurut dia, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, lembaga survei sebaiknya tidak lagi mengeluarkan perolehan suara melalui quick count.
"Hal ini dilakukan adalah untuk kepentingan secara nasional, dan menghindari tidak terjadinya kesalahpahaman bagi pendukung kedua pasangan capres dan cawapres tersebut," ucap Suwardi.
Dia mengingatkan perolehan suara yang dikeluarkan lembaga survei bukan hasil suara yang resmi atau yang sah dari hasil Pilpres 9 Juli 2014.
"Masyarakat harus dapat mengetahuinya secara jelas, sehingga tidak terjadi kecurigaan mengenai hasil perolehan suara Pilpres yang dikeluarkan quick count tersebut," ucap staf pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.
Suwardi menambahkan, bahwa penghitungan perolehan suara pada Pilpres itu hanya diakui berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat secara berjenjang.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017