Kubu Jokowi-JK Optimistis Gugatan Prabowo-Hatta Ditolak
Presiden Terpilih. Joko Widodo Presiden terpilih Joko Widodo (kiri) didampingi Wapres terpilih Jusuf Kalla (tengah) menerima surat keputusan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum Presiden 2014 dari Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) di Gedung KPU,
"Kami optimistis karena kalau dari saksi-saksi yang diperdengarkan dan bukti-bukti yang diajukan dari jalannya sidang ini banyak dalilnya pemohon yang tidak terbukti, tidak dibuktikan, dan tidak ada isinya," kata Taufik.
Menurut Taufik, bahkan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah digelar, banyak keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh kubu Prabowo-Hatta justru memperkuat pihak Jokowi-JK.
"Malah beberapa saksi yang diperdengarkan di persidangan justru memperkuat pihak terkait. Misal soal DPKTb yang besar justru saksi-saksi itu menunjukkan tidak ada kaitannya dengan keuntungan salah satu calon (pasangan Jokowi-JK), malah menguntungkan pasangan nomor satu (Prabowo-Hatta). Artinya tidak ada satu pun menunjukkan bahwa banyak DPKTb itu menguntungkan nomor dua," kata Taufik.
Ia menambahkan, banyak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan.
"Banyak dalil-dalil pemohon dalam permohonannya tidak dibuktikan, hanya dalil saja tanpa ada upaya untuk pembuktian. Misal mobilisasi pemilih, mereka mencantumkan ada DPKTb, lalu ada mobilisasi pemilih. Itu tidak ada pembuktiannya. Saksi-saksi tidak ada yang menceritakan tentang mobilisasi pemilih. Jadi kita anggap dalil mobilisasi pemilih tidak dibuktikan," ujar Taufik.
Ia juga menilai bahwa kubu Prabowo-Hatta banyak membawa bukti-bukti yang tidak relevan dan terkait dengan dalil-dalil permohonan, misalnya, dalam tudingan terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Sebuah permohonan harus didukung alat bukti. Namun kita melihat karena tidak ada hal yang bisa menunjukkan suatu bukti kuat bahwa ada pelanggaran TSM, akhirnya semua bukti dimasukkan pemohon. Akhirnya kita hanya bisa bicara soal kuantitas padahal yang paling penting bukan berapa banyak tapi seberapa relevan," kata Taufik.
Dalam sidang terakhir PHPU, MK melakukan pengesahan dan penerimaan bukti tulisan dari masing-masing pihak, yaitu pemohon, termohon dan terkait sebelum menjatuhkan putusan akhir pada Kamis 21 Agustus 2014
Pewarta : Antaranews
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Golkar: Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-JK Pembangunan Menyebar seluruh Indonesia
20 October 2016 10:29 WIB, 2016
Mahyudin: Pemerintahan Jokowi-JK Nilai baiknya banyak, Negara Stabil
19 October 2016 12:34 WIB, 2016
Addie MS berharap Pemerintahan Jokowi-JK melakukan Sesuatu untuk Dunia Musik
19 October 2016 12:27 WIB, 2016
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017