KPK Periksa El Idris Terkait Korupsi Wisma Atlet
Selasa, 7 Oktober 2014 11:36 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka RA (Rizal Abdullah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.
Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet South East Asian (SEA) Games.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Mohammad El Idris telah divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.
Rizal menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Ciptra Karya Sumatera Selatan yang juga Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet South East Asian (SEA) Games.
KPK menyangkakan Rizal berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pada persidangan 11 Agustus 2011 terhadap Mohammad El Idris, Rizal mengaku mendapatkan uang Rp400 juta dari El Idris secara bertahap yaitu berupa uang Rp 250 juta, tiket perjalanan ke Singapura dan Australia seharga Rp50 juta dan terakhir menerima Rp100 juta tunai pada akhir 2010.
Uang tersebut sebagai komisi dalam pembangunan wisma atlet SEA Games atas PT DGI pada proyek tersebut.
Nama Rizal, dalam vonis El Idris, menjadi salah satu pihak yang terbukti diberikan uang suap oleh PT DGI.
Rizal juga sempat mengungkapkan adanya "fee" 2,5 persen untuk Gubernur Sulawesi Selatan Alex Noerdin dari nilai uang muka proyek Rp33 miliar yang didapat PT DGI selaku pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang.
Kasus Wisma Atlet sendiri sudah menyeret ke penjara sejumlah pihak antara lain mantan bendahara umum Partai Demokrat sekaligus pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, direktur marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam serta pemilik PT DGI El Idris.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017