Dua Penghina Wali Kota Tegal Ditangkap
Jumat, 10 Oktober 2014 16:57 WIB
ilustrasi
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun 'Facebook' yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat.
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun "Facebook" yang dimaksud.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun "Facebook" tersebut.
"Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota.
"Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kota Tegal.
Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun "Facebook" yang dimaksud.
Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun "Facebook" tersebut.
"Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota.
"Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kota Tegal.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : hernawan
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Dapat penangguhan penahanan, Zikria penghina Risma kembali ke Bogor
27 February 2020 16:30 WIB, 2020
KontraS Sayangkan Tindakan Kepolisian yang Menangkap Penghina Presiden
29 October 2014 16:41 WIB, 2014
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng dorong optimalisasi Pergub JDIH dan layanan hukum elektronik
08 January 2025 19:55 WIB