KontraS Sayangkan Tindakan Kepolisian yang Menangkap Penghina Presiden
Rabu, 29 Oktober 2014 16:41 WIB
"Kami sangat menyayangkan tindakan kepolisian apalagi yang turun langsung menangkap adalah Mabes Polri, itu berlebihan," kata Chrisbiantoro di Jakarta, Rabu.
Chrisbiantoro mengatakan kendati sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara namun penangkapan haruslah menjadi pilihan terakhir.
"Kami sepakat bahwa kepala negara harus dilindungi namun dalam kasus seperti ini upaya penegakkan hukum (penangkapan) mestinya menjadi langkah terakhir," kata Chrisbiantoro.
Menurut Wakil Koordinator Kontras tersebut pihak kepolisian mestinya melakukan upaya di luar penangkapan seperti hukuman wajib lapor atau hukuman denda.
Dia khawatir jika kasus pencemaran nama baik ditangani dengan berlebihan akan membuat masyarakat cemas.
"Saya cemas wartawan dan masyarakat yang kritis akan menjadi target penangkapan juga," katanya.
Tersangka berinisial MA ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi dengan memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan kepada polisi pada 27 Juli 2014 dan MA kemudian ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
Chrisbiantoro mengatakan kendati sudah menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menjaga kewibawaan kepala negara namun penangkapan haruslah menjadi pilihan terakhir.
"Kami sepakat bahwa kepala negara harus dilindungi namun dalam kasus seperti ini upaya penegakkan hukum (penangkapan) mestinya menjadi langkah terakhir," kata Chrisbiantoro.
Menurut Wakil Koordinator Kontras tersebut pihak kepolisian mestinya melakukan upaya di luar penangkapan seperti hukuman wajib lapor atau hukuman denda.
Dia khawatir jika kasus pencemaran nama baik ditangani dengan berlebihan akan membuat masyarakat cemas.
"Saya cemas wartawan dan masyarakat yang kritis akan menjadi target penangkapan juga," katanya.
Tersangka berinisial MA ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi dengan memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan kepada polisi pada 27 Juli 2014 dan MA kemudian ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Conte sayangkan kegagalan Tottenham cetak lebih banyak gol kontra Liverpool
20 December 2021 8:21 WIB, 2021
PSSI sayangkan kebijakan pemerintah Singapura wajibkan Elkan Baggott karantina
15 December 2021 5:01 WIB, 2021
Dubes Inggris sayangkan Tim Indonesia dikeluarkan dari All England 2021
19 March 2021 8:16 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017