Pengosongan Kolom Agama Bentuk Pendangkalan Pancasila
Selasa, 11 November 2014 13:07 WIB
"Keberadaan kolom agama di KTP untuk memperkuat sila pertama, kalau dihapus justru menampik keberadaan sila pertama," katanya, di Mataram, Selasa.
Melihat sejarahnya, menurut dia, kebijakan pencantuman kolom agama tersebut sudah bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, yaitu sebagai identitas guna memudahkan dalam tata cara pengadministrasian umat beragama.
Lubis mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan terkait kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, namun semestinya pertimbangan yang paling penting adalah harus melihat kepentingan masyarakat luas.
Sebab, satu peraturan yang dibuat harus melibatkan masyarakat banyak. Jika tidak, maka untuk apa peraturan dibuat jika masyarakat masih menolak.
"Jadi peraturan itu harus realistis. Artinya, harus nyata untuk kepentingan masyarakat. Yang keluar harus fleksibel atau luwes. Pemerintah boleh bertahan pada prinsip, di satu sisi harus santun juga pada yang lain," ujarnya.
Persoalan adanya umat beragama yang belum diatur di dalam enam agama yang sudah resmi keberadaannya di Indonesia, menurut dia, bisa didiskusikan atau dibicarakan tentang bagaimana supaya mereka tidak terdiskriminasi. Bukan dengan cara menghapus kolom agama di KTP.
Sebab, kalau dihapuskan justru akan merusak dan berpotensi menimbulkan kegoncangan sosial. Bahkan, bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Melihat sejarahnya, menurut dia, kebijakan pencantuman kolom agama tersebut sudah bermanfaat bagi perkembangan masyarakat, yaitu sebagai identitas guna memudahkan dalam tata cara pengadministrasian umat beragama.
Lubis mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan terkait kebijakan pengosongan kolom agama di KTP, namun semestinya pertimbangan yang paling penting adalah harus melihat kepentingan masyarakat luas.
Sebab, satu peraturan yang dibuat harus melibatkan masyarakat banyak. Jika tidak, maka untuk apa peraturan dibuat jika masyarakat masih menolak.
"Jadi peraturan itu harus realistis. Artinya, harus nyata untuk kepentingan masyarakat. Yang keluar harus fleksibel atau luwes. Pemerintah boleh bertahan pada prinsip, di satu sisi harus santun juga pada yang lain," ujarnya.
Persoalan adanya umat beragama yang belum diatur di dalam enam agama yang sudah resmi keberadaannya di Indonesia, menurut dia, bisa didiskusikan atau dibicarakan tentang bagaimana supaya mereka tidak terdiskriminasi. Bukan dengan cara menghapus kolom agama di KTP.
Sebab, kalau dihapuskan justru akan merusak dan berpotensi menimbulkan kegoncangan sosial. Bahkan, bisa menimbulkan sikap apatis masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pilkada 2024, Sadewo optimistis menang lawan kolom kosong di Pilkada Banyumas
27 November 2024 13:16 WIB
Gugatan dikabulkan MK, 5 penghayat kepercayaan di Batang ubah kolom KTP
12 March 2019 17:34 WIB, 2019
Ariana Grande batasi kolom komentar di IG setelah kematian Mac Miller
08 September 2018 14:28 WIB, 2018
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017