Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta akan melakukan ujicoba aturan baru itu Desember 2014.

Alasan pelarangan itu adalah banyaknya jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.

"Setiap hari, rata-rata dua pengendara motor meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Selain itu, korbannya kebanyakan anak di bawah umur. Makanya, kami harus ambil langkah," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki mengutip data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terdapat sekitar 45.000 orang meninggal akibat kecelakaan sepeda motor setiap tahun.

"Oleh karena itu, kami berpikir untuk melakukan pembatasan sepeda motor. Maksudnya bukan berarti sepeda motor tidak boleh digunakan sama sekali, tetapi hanya boleh digunakan pada daerah-daerah tertentu saja," katanya.

Polda Metro Jaya juga memberikan dukungan atas rencana itu.

"Sepeda motor akan dilarang melewati jalur tersebut, namun akan disediakan kendaraan bus gratis yang setiap lima hingga 15 menit jalan. Bus ini sebagai kompensasi karena kendaraan motornya tidak bisa masuk melalui jalur itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Rikwanto.

"Ada tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat parkir yaitu lapangan parkir Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas serta lapangan parkir gedung Sarinah," katanya.

Dia menambahkan sudah tersedia bus yang akan digunakan untuk mengangkut warga ketika sepeda motornya diparkir.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar mengatakan Pemprov DKI tidak menyiapkan lahan parkir khusus terkait kebijakan ini.

"Kami memang tidak menyediakan area atau tempat parkir khusus. Parkir untuk motor bisa dilakukan di gedung atau tempat parkir gedung yang sudah ada di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat," katanya.

Upaya Pengendalian
Pertumbuhan kendaraan roda dua di Jabodetabek setiap tahunnya memang tinggi dan memberikan pengaruh terhadap kepadatan lalu lintas.

"Sepeda motor setiap hari 3.000 hingga 4.000 unit. Sementara mobil hanya 1.000 unit," kata Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Jakarta.

Rikwanto menambahkan pertumbuhan kendaraan yang mencapai 12 persen per tahun tersebut tidak diikuti dengan pertumbuhan jalan yang seimbang karena hanya 0,1 persen setiap tahun.

Akibat yang dapat dirasakan pengguna jalan ketika pertumbuhan kendaraan tidak disertai pertumbuhan jalan adalah kendaraan tidak dapat bergerak dan lalu lintas semerawut.

"Solusinya adalah Pemerintah Provinsi DKI harus membuat peraturan ekstrem yang dimulai dari jalur tertentu secara bertahap. Kemudian melakukan sosialisasi sebelum penerapannya dengan melibatkan Polda Metro Jaya, pemerintah daerah dan pihak terkait," katanya.

Dari data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro tahun 2013 sebanyak 16,04 juta.

Sebanyak 11,93 juta unit atau setara dengan 74,35 persen adalah sepeda motor dan kendaraan pribadi hanya sekitar 3 juta unit atau 19 persen.