Januari- November Kohanudnas Memproses Lima Pelanggaran Udara
Senin, 17 November 2014 17:40 WIB
Dokumentasi personel TNI AU memandu jet tempur Sukhoi Su-30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU dalam latihan Pertahanan Udara Nasional (Hanudnas) Tutuka XXXVIII, di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Selasa (28/10). Tiga unit Sukhoi Su-30
Selama periode itu, dua kasus terjadi di wilayah udara Provinsi NTT dan pelaku beserta wahana terbangnya dipaksa mendarat di Pangkalan Udara TNI AU Eltari, Kupang. Adalah Sukhoi Su-27/30MKI Flanker dari Skuadron Udara 11 TNI AU yang sering menangkapi para pelanggar kedaulatan udara nasional itu.
Sumintaadmadja menyebutkan, lima kasus hukum pelanggaran wilayah udara Indonesia itu terjadi di Medan, Pontianak, Manado, dan dua kasus di Kupang.
"Jika terbukti, diproses sesuai peraturan hukum berlaku," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI, Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaadmadja, di Biak, Papua, Senin.
Dia ada di Biak untuk menyerahterimakan jabatan panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional IV, dari Marsekal Pertama TNI Asnam Muhidir kepada Kolonel Penerbang Fachri Adamy.
Sebagai komando utama pertahanan udara nasional, Komando Pertahanan Udara Nasional TNI tidak memiliki armada pesawat tempur sendiri. Pada masa Orde Lama, komando ini memiliki "satuan udara pantjar gas" sendiri, yang bisa langsung dikomando panglimanya setelah mendapat perintah dari panglima tertinggi TNI.
Setelah Orde Baru berkuasa hingga kini, yang memiliki jajaran pesawat tempur itu adalah Markas Besar TNI AU, yang terbagi ke dalam dua komando operasi, yaitu Komando Operasi Udara I TNI AU (wilayah barat) dan Komando Operasi Udara II TNI AU (wilayah timur).
Yang dimiliki "secara pribadi" Komando Pertahanan Udara Nasional TNI adalah satuan-satuan radar, yang hingga saat ini berjumlah 20 satuan radar. 12 satuan radar dioperasikan di wilayah barat Indonesia dan delapan di wilayah timur.
Sumintaadmadja menyebutkan, lima kasus hukum pelanggaran wilayah udara Indonesia itu terjadi di Medan, Pontianak, Manado, dan dua kasus di Kupang.
"Jika terbukti, diproses sesuai peraturan hukum berlaku," kata Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional TNI, Marsekal Muda TNI Hadiyan Sumintaadmadja, di Biak, Papua, Senin.
Dia ada di Biak untuk menyerahterimakan jabatan panglima Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional IV, dari Marsekal Pertama TNI Asnam Muhidir kepada Kolonel Penerbang Fachri Adamy.
Sebagai komando utama pertahanan udara nasional, Komando Pertahanan Udara Nasional TNI tidak memiliki armada pesawat tempur sendiri. Pada masa Orde Lama, komando ini memiliki "satuan udara pantjar gas" sendiri, yang bisa langsung dikomando panglimanya setelah mendapat perintah dari panglima tertinggi TNI.
Setelah Orde Baru berkuasa hingga kini, yang memiliki jajaran pesawat tempur itu adalah Markas Besar TNI AU, yang terbagi ke dalam dua komando operasi, yaitu Komando Operasi Udara I TNI AU (wilayah barat) dan Komando Operasi Udara II TNI AU (wilayah timur).
Yang dimiliki "secara pribadi" Komando Pertahanan Udara Nasional TNI adalah satuan-satuan radar, yang hingga saat ini berjumlah 20 satuan radar. 12 satuan radar dioperasikan di wilayah barat Indonesia dan delapan di wilayah timur.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017