Pemerintah Kucurkan Dana Transportasi Bagi Penghulu
Kamis, 27 November 2014 11:23 WIB
Kementerian Agama sudah menerbitkan peraturan tentang pemberian ongkos transportasi dan jasa profesi bagi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan.
"Dana transport bagi para penghulu yang telah melaksanakan tugas pencatatan nikah segera dapat dicairkan. Insya Allah awal Desember," kata Machasin di Jakarta, Kamis
Menurut dia persyaratan untuk percepatan pencairan dana transportasi untuk penghulu sudah disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) untuk mengucurkan dana tersebut.
"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," kata Machasin.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang mengatur soal biaya nikah setelah kasus gratifikasi di Kantor Urusan Agama mengemuka.
Menurut ketentuan itu biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis sedang di luar KUA biayanya Rp600.000.
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No.24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peraturan itu mencakup pengaturan mengenai ongkos transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan.
Menurut dia persyaratan untuk percepatan pencairan dana transportasi untuk penghulu sudah disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) untuk mengucurkan dana tersebut.
"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," kata Machasin.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang mengatur soal biaya nikah setelah kasus gratifikasi di Kantor Urusan Agama mengemuka.
Menurut ketentuan itu biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis sedang di luar KUA biayanya Rp600.000.
Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No.24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Peraturan itu mencakup pengaturan mengenai ongkos transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bank Jateng Cilacap kucurkan Rp969 juta untuk atasi kemiskinan dan stunting
27 September 2023 9:58 WIB, 2023
Ganjar kucurkan Rp247,6 miliar untuk insentif guru mengaji dan madin sepanjang 2022
29 December 2022 22:10 WIB, 2022
Sukseskan Rodanya Mas Bagya, Pemkot Magelang kucurkan Rp30 juta per RT
07 February 2022 18:51 WIB, 2022
Semen Gresik kucurkan Rp1,75 miliar untuk enam desa sekitar pabrik Rembang
31 January 2022 18:17 WIB, 2022
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017