"Dana transport bagi para penghulu yang telah melaksanakan tugas pencatatan nikah segera dapat dicairkan. Insya Allah awal Desember," kata Machasin di Jakarta, Kamis

Menurut dia persyaratan untuk percepatan pencairan dana transportasi untuk penghulu sudah disampaikan ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, yang akan segera menerbitkan Surat Edaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) untuk mengucurkan dana tersebut.

"Kemarin itu tinggal tanda tangan Dirjen Anggaran saja. Jadi, kalau itu sudah ditandatangani, dapat kita cairkan," kata Machasin.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 48/2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 47/2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Departemen Agama yang mengatur soal biaya nikah setelah kasus gratifikasi di Kantor Urusan Agama mengemuka.

Menurut ketentuan itu biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) gratis sedang di luar KUA biayanya Rp600.000.

Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama No.24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Dan Rujuk Di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Peraturan itu mencakup pengaturan mengenai ongkos transportasi dan jasa profesi penghulu sesuai dengan tipologi KUA Kecamatan.