Presiden Jokowi Ingin Hukuman Kasus Pembalakan Liar Bisa Ciptakan Efek Jera
Kamis, 27 November 2014 12:50 WIB
Presiden Jokowi (ANTARA FOTO/Andika Wahyu)
"Perintah Bapak Presiden adalah proses hukumnya tetap berjalan dan tidak boleh ada back-ing-back-ingan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar di Pekanbaru, Rabu (26/11) malam.
Menurut dia, pemerintahan Jokowi dengan Jusuf Kalla menyatakan adalah hal yang penting untuk menciptakan efek jera terhadap hukuman yang diberikan kepada para pelaku pembalakan liar.
Ia mencontohkan, terdapat sejumlah kasus pembalakan dengan vonis yang diberikan ternyata ringan atau hanya beberapa bulan, atau malah diberhentikan dan bahkan dibebaskan.
Untuk saat ini, Siti mengatakan bahwa proses hukum belum berimplikasi pada pencabutan izin perusahaan karena dinilai sebagai kesalahan personel dalam perusahaan.
Namun, lanjut dia, terdapat evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan yang personelnya diduga melakukan tindakan pembalakan liar.
Siti juga mengemukakan pentingnya untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kerja antaralembaga seperti dengan pihak pemerintah daerah dan aparat TNI/Polri.
Menteri LHK mengungkapkan bahwa Presiden telah memperoleh gambaran mengenai penegakan dan proses hukum terhadap pembalakan liar juga dari pihak lembaga swadaya masyarakat.
Setelah mendapatkan gambaran, pemerintah menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan adalah niat dan pengawasan secara berkelanjutan agar pembalak liar tidak lagi melanjutkan aksinya.
"Kesimpulan beliau (Presiden Jokowi) yang penting niatnya. Supervisi di lapangan harus terus-terusan," katanya.
Untuk itu, ujar dia, pengawasan ke depannya akan lebih diintensifkan sembari dengan meningkatkan penegakan hukum yang juga telah dilaksanakan.
Editor: B Kunto Wibisono
Menurut dia, pemerintahan Jokowi dengan Jusuf Kalla menyatakan adalah hal yang penting untuk menciptakan efek jera terhadap hukuman yang diberikan kepada para pelaku pembalakan liar.
Ia mencontohkan, terdapat sejumlah kasus pembalakan dengan vonis yang diberikan ternyata ringan atau hanya beberapa bulan, atau malah diberhentikan dan bahkan dibebaskan.
Untuk saat ini, Siti mengatakan bahwa proses hukum belum berimplikasi pada pencabutan izin perusahaan karena dinilai sebagai kesalahan personel dalam perusahaan.
Namun, lanjut dia, terdapat evaluasi dan pembinaan terhadap perusahaan yang personelnya diduga melakukan tindakan pembalakan liar.
Siti juga mengemukakan pentingnya untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kerja antaralembaga seperti dengan pihak pemerintah daerah dan aparat TNI/Polri.
Menteri LHK mengungkapkan bahwa Presiden telah memperoleh gambaran mengenai penegakan dan proses hukum terhadap pembalakan liar juga dari pihak lembaga swadaya masyarakat.
Setelah mendapatkan gambaran, pemerintah menyimpulkan bahwa yang dibutuhkan adalah niat dan pengawasan secara berkelanjutan agar pembalak liar tidak lagi melanjutkan aksinya.
"Kesimpulan beliau (Presiden Jokowi) yang penting niatnya. Supervisi di lapangan harus terus-terusan," katanya.
Untuk itu, ujar dia, pengawasan ke depannya akan lebih diintensifkan sembari dengan meningkatkan penegakan hukum yang juga telah dilaksanakan.
Editor: B Kunto Wibisono
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017