KPK Bidik Sektor Kehutanan
Sabtu, 29 November 2014 6:46 WIB
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana)
Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Terkait hal itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan penelitian atas dugaan tersebut.
"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain.
Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.
"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," katanya.
Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.
Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.
"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.
Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.
"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.
Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," katanya.
"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain.
Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.
"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," katanya.
Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.
Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.
"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.
Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.
"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.
Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bidik 10 juta pekerja informal jadi peserta di tahun 2024
08 August 2024 11:02 WIB
Kinerja bagus Timnas U-23, Gibran langsung bidik peluang tuan rumah Piala Dunia
23 April 2024 15:08 WIB
Maciej Gajos tegaskan Persija Jakarta bidik tiga poin ketika jumpa Persik
14 September 2023 11:08 WIB, 2023
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017