"Kami pertegaskan, kami akan menolak diterbitkan Perppu/Perpres oleh pemerintah untuk menunjuk satu pimpinan. Kami tidak mau karena sifat penunjukkan itu berbahaya," kata Ketua KPK Abraham Samad sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin.

Samad mengatakan Perppu tidak diperlukan karena situasi dan kondisi KPK bukan dalam keadaan genting.

Dia menjelaskan KPK tetap bisa berjalan kendati hanya ada empat pimpinan, sama halnya dengan kepolisian dan kejaksaan yang tetap bisa berjalan kendati hanya di pimpin oleh satu orang.

"Namun demikian perlu saya sampaikan kalau ada pendapat dan wacana kalau empat pimpinan KPK itu menjadi persoalan sama sekali tidak benar. Empat pimpinan tidak jadi masalah karena KPK kami bisa bekerja secara maksimal," ujarnya.

Menurut dia Undang-Undang tidak menyebutkan bahwa segala keputusan tidak boleh diambil oleh empat pimpinan.

Selain itu menurut dia, selama ini tradisi di KPK tidak pernah mengambil suatu keputusan melalui pemungutan suara namun melalui musyawarah.

"Jadi kalau ada yang mengatakan empat orang (pimpinan KPK) ada masalah hukum berarti orang tersebut tidak mengerti masalah hukum. Karena dengan empat pimpinan kami bisa bekerja," ujarnya.

Menurut dia KPK tidak dalam posisi menolak atau tidak dua calon pimpinan yang sudah didapatkan oleh Panitia Seleksi Capim KPK. Karena itu menurut dia, KPK mempersilakan Komisi III DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan KPK yaitu Busyro Muqqodas dan Robby Arya Brata.

"Siapapun yang terpilih antara Pak Busyro dan Pak Arya kami tegaskan kami bisa bekerja sama," katanya.

Satu jabatan satu dari lima pimpinan KPK yakni Busryo Muqqodas akan berakhir pada 10 Desember 2014.

Pansel calon pimpinan KPK sudah menyerahkan nama Robby Arya Brata dan Busryo kepada Presiden pada Kamis 16 Oktober 2014, keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR untuk mengisi calon pimpinan KPK.

Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengadakan uji kelayakan dan kepatutan capim KPK pada Rabu (3/12). Sebelum itu pada Senin (1/12), Komisi III DPR RI akan meminta pendapat dari KPK dan Pansel Capim KPK.