TNI AL Akan Penembakan dan Penenggelaman Kapal Asing Illegal
Kamis, 4 Desember 2014 17:30 WIB
Tindakan tersebut dapat dilakukan dengan berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31/2004 tentang Perikanan, dengan catatan telah memenuhi bukti permulaan yang cukup.
Keterangan pers dari Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir di Batam, Kamis, menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup tersebut adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing, misalnya tidak memiliki surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut yakni kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan tidak mempunyai dokumen apapun dari Pemerintah Indonedia.
Kemudian kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena misalnya mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.
Sebelum dilakukan tindakan khusus TNI AL harus terlebih dahulu melakukan evakuasi ABK kapal, menginventarisir seluruh perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti serta membuat berita acara.
Keterangan pers dari Kepala Dinas Penerangan AL, Laksamana Pertama TNI Manahan Simorangkir di Batam, Kamis, menyebutkan bahwa bukti permulaan yang cukup tersebut adalah bukti yang menduga adanya tindak pidana di bidang perikanan oleh kapal ikan asing, misalnya tidak memiliki surat izin usaha penangkapan ikan (SIPI) dan surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI), serta nyata-nyata menangkap dan/atau mengangkut ikan di wilayah perairan Indonesia.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika akan dilakukan tindakan khusus tersebut yakni kapal berbendera asing dengan semua anak buah kapal (ABK) warga negara asing, tempat kejadian di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dan tidak mempunyai dokumen apapun dari Pemerintah Indonedia.
Kemudian kapal sudah tua berdasarkan fakta surat atau tidak memiliki nilai ekonomis tinggi, kapal tidak memungkinkan dibawa ke pangkalan karena misalnya mudah rusak atau membahayakan, serta kapal melakukan manuver yang membahayakan atau nakhoda beserta para ABK melakukan perlawanan dengan tindak kekerasan.
Sebelum dilakukan tindakan khusus TNI AL harus terlebih dahulu melakukan evakuasi ABK kapal, menginventarisir seluruh perlengkapan dan peralatan kapal, mengambil dokumentasi, menyisihkan ikan sebagai barang bukti serta membuat berita acara.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemprov Jateng ajak masyarakat jadikan Al Quran dan Hadis sebagai pedoman hidup
11 November 2025 14:00 WIB
Dosen UIN Walisongo paparkan kajian Intertekstualitas Al-Qur'an dan Alkitab di AICIS+ 2025
01 November 2025 1:01 WIB
Bank Jateng perkuat nilai spiritual di KHDTK Wanadipa melalui pembangunan mushola
31 October 2025 16:34 WIB
Ahli waris pengajar Ponpes Al Muayyad terima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
18 October 2025 15:28 WIB
Kajian tafsir UMS bahas renungan tentang alam dan akhirat pada Surat Al-Mursalat
16 October 2025 19:13 WIB
Tim Fisioterapi UMS lolos pendanaan SAPIN X BRIN lewat riset koreksi postur santri penghafal Al-Qur'an
12 October 2025 13:47 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017