KP2KKN: Usut Keterlibatan Rukma pada Korupsi Bansos
Kamis, 18 Desember 2014 19:10 WIB
Rukma Setyabudi. foto lensaindonesia.com
"Rukma harus segera dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor untuk didengar kesaksiannya terkait dengan kasus korupsi dana bansos di Kebumen," kata Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto di Semarang, Kamis.
Menurut dia, keterangan saksi-saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kedungjati Rahmat di Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebutkan keterlibatan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu semakin menunjukkan adanya "benang merah" yang bersangkutan dalam korupsi dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp635 juta.
"Apalagi para saksi juga menyebut nama Bagong yang merupakan sopir Rukma (saat ini buron, red) sehingga semakin jelas ada 'benang merah'-nya dalam kasus tersebut," ujarnya.
Eko menilai ada praktik korupsi yang sistematis dalam kasus korupsi dana bansos di Kebumen pada 2008 dan dana bansos ditengarai sering digunakan untuk kepentingan pemenangan pemilihan kepala daerah.
"Oleh karena itu, saya minta kejaksaan jeli dalam mengembangkan dan mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos yang diduga melibatkan Rukma Setyabudi agar diketahui siapa aktor di belakang semua ini," katanya.
Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak pernah berurusan dengan dana bansos pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tuduhan keterlibatan dirinya pada kasus korupsi dana bansos itu tidak benar dan tanpa bukti yang kuat.
"Jangan hanya 'jarene-jarene' (katanya-katanya, red) tapi harus ada bukti yang kuat," ujar Rukma yang mengaku tidak mengenal dengan para terdakwa kasus korupsi dana bansos Kebumen itu.
Terkait dengan rencana pemanggilan dirinya sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1), Rukma menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan kesaksian.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan terdakwa Rahmat, jaksa penuntut umum Kejari Kebumen menghadirkan dua saksi yaitu mantan Wakil Ketua PDIP Purbalingga Untung Suparyono dan
mantan anggota DPRD Kebumen dari PDIP Riyanto.
Menurut saksi Untung, dirinya hanya menyampaikan informasi kepada beberapa kepala desa tentang rencana pencairan dana bansos melalui dana aspirasi Fraksi PDIP DPRD Jateng atas nama Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko.
Dalam dakwaan terdakwa Rahmat yang disusun oleh jaksa penuntut umum Kejari Kebumen juga disebutkan peran Rukma Setyabudi sama seperti yang diungkapkan kedua saksi itu.
Menurut dia, keterangan saksi-saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan Kepala Desa Kedungjati Rahmat di Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebutkan keterlibatan Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi itu semakin menunjukkan adanya "benang merah" yang bersangkutan dalam korupsi dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp635 juta.
"Apalagi para saksi juga menyebut nama Bagong yang merupakan sopir Rukma (saat ini buron, red) sehingga semakin jelas ada 'benang merah'-nya dalam kasus tersebut," ujarnya.
Eko menilai ada praktik korupsi yang sistematis dalam kasus korupsi dana bansos di Kebumen pada 2008 dan dana bansos ditengarai sering digunakan untuk kepentingan pemenangan pemilihan kepala daerah.
"Oleh karena itu, saya minta kejaksaan jeli dalam mengembangkan dan mengusut tuntas kasus korupsi dana bansos yang diduga melibatkan Rukma Setyabudi agar diketahui siapa aktor di belakang semua ini," katanya.
Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi yang dikonfirmasi melalui telepon mengaku tidak pernah berurusan dengan dana bansos pada saat menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tuduhan keterlibatan dirinya pada kasus korupsi dana bansos itu tidak benar dan tanpa bukti yang kuat.
"Jangan hanya 'jarene-jarene' (katanya-katanya, red) tapi harus ada bukti yang kuat," ujar Rukma yang mengaku tidak mengenal dengan para terdakwa kasus korupsi dana bansos Kebumen itu.
Terkait dengan rencana pemanggilan dirinya sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (6/1), Rukma menyatakan kesiapannya untuk hadir memberikan kesaksian.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan terdakwa Rahmat, jaksa penuntut umum Kejari Kebumen menghadirkan dua saksi yaitu mantan Wakil Ketua PDIP Purbalingga Untung Suparyono dan
mantan anggota DPRD Kebumen dari PDIP Riyanto.
Menurut saksi Untung, dirinya hanya menyampaikan informasi kepada beberapa kepala desa tentang rencana pencairan dana bansos melalui dana aspirasi Fraksi PDIP DPRD Jateng atas nama Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi dan mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko.
Dalam dakwaan terdakwa Rahmat yang disusun oleh jaksa penuntut umum Kejari Kebumen juga disebutkan peran Rukma Setyabudi sama seperti yang diungkapkan kedua saksi itu.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Wisnu Adhi Nugroho
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
IDI Jateng dukung Kemenkes, usut dugaan perundungan mahasiswi kedokteran Undip
15 August 2024 21:34 WIB
PDIP minta Bawaslu usut polemik video Pj Gubernur Jateng sambut Prabowo
23 December 2023 14:16 WIB, 2023
Jual beli penerimaan bintara Polda Jateng, Sahroni minta Polri usut tuntas
06 March 2023 12:22 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB