Ketua Muda Pembinaan MA Bantah Hakim Selingkuh Krena Kesejahteraan Naik
Selasa, 23 Desember 2014 17:28 WIB
Mahkamah Agung (ANTARA-News/)
"Itu relatif, faktor kesempatan dan lingkungan yang paling utama," kata Takdir usai upacara pelantikan ketua muda pembinaan dan ketua kamar agama di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, masalah pembinaan hakim sebenarnya tidak kurang, dari pelatihan kode etik hingga pelatihan peningkatan kapasitas hakim.
Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya akan terus membina hakim sehingga kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan.
Ketua MA Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Takdir bersama Ketua Kamar Agama Abdul Manan.
Takdir menjabat ketua muda pembinaan menggantikan Widayatno Sastro Hardjono yang pensiun pada Juli 2014, sedangkan Abdul Manan menggantikan Andi Syamsu Alam yang akan pensiun pada Januari 2015.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan tren kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat.
"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman, kemarin.
Dia mengungkapkan, meningkatnya tren perselingkuhan oleh hakim justru terjadi saat kesejahteraan meningkat.
Menurut dia, masalah pembinaan hakim sebenarnya tidak kurang, dari pelatihan kode etik hingga pelatihan peningkatan kapasitas hakim.
Untuk itu, lanjut Takdir, pihaknya akan terus membina hakim sehingga kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terutama masalah selingkuh bisa ditekan.
Ketua MA Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah Takdir bersama Ketua Kamar Agama Abdul Manan.
Takdir menjabat ketua muda pembinaan menggantikan Widayatno Sastro Hardjono yang pensiun pada Juli 2014, sedangkan Abdul Manan menggantikan Andi Syamsu Alam yang akan pensiun pada Januari 2015.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengatakan tren kasus pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) meningkat.
"Pada 2014 kasus perselingkuhan menempati posisi pertama sebesar 38,64 persen atau sebanyak lima kasus dari total 13 kasus," kata Eman, kemarin.
Dia mengungkapkan, meningkatnya tren perselingkuhan oleh hakim justru terjadi saat kesejahteraan meningkat.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Bidik generasi muda, BSI gelar literasi digital di sejumlah pusat perbelanjaan Jabodetabek
22 November 2024 13:23 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017