KPK: Memberi Uang ke Penghulu Merupakan Gratifikasi
Rabu, 14 Januari 2015 17:21 WIB
Ilustrasi- Penghulu pernikahan. (grafis)
"Jadi tidak ada lagi memberi uang kepada penghulu di luar, itu termasuk gratifikasi," kata Giri di gedung KPK Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi.
(Simak di sini, tentang tunjangan profesi dan honor penghulu)
"Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.
Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp125--400 ribu.
Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apapun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Giri juga mengingatkan agar masyarakat yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan! Itu merupakan tindak pidana," ujar Giri.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp600 ribu bila menikah di luar KUA.
(Simak juga di sini, pengadaan tenaga penghulu hadapi masalah)
Ia mengatakan, hal tersebut dikarenakan penghulu sudah memiliki tarif dan uang transportasi yang mencukupi.
(Simak di sini, tentang tunjangan profesi dan honor penghulu)
"Tarif dan uang transportasi untuk penghulu sudah mencukupi," kata dia.
Giri mengatakan, tarif penghulu tiap satu kali akad nikah mencapai Rp600 ribu. Sedangkan uang transportasi yang diberikan berkisar antara Rp125--400 ribu.
Ia menjelaskan, saat ini negara sudah memberikan perhatian pada penghulu soal biaya sehingga sudah seharusnya penghulu tidak menerima imbalan apapun lagi di luar Kantor Urusan Agama (KUA).
Giri juga mengingatkan agar masyarakat yang akan menikah untuk tidak memberikan imbalan uang tambahan kepada penghulu seusai pernikahan.
"Kalau ada yang memberikan uang pada penghulu, laporkan! Itu merupakan tindak pidana," ujar Giri.
Pada pertengahan 2014 pemerintah telah mengatur tarif biaya nikah dalam PP No 45/2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian Agama (Kemenag) sebesar nol rupiah untuk pernikahan di KUA dan Rp600 ribu bila menikah di luar KUA.
(Simak juga di sini, pengadaan tenaga penghulu hadapi masalah)
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkot Semarang mulai terapkan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan
03 October 2022 22:06 WIB, 2022
"Employee volunteering" BPJAMSOSTEK Kudus memberi bantuan panti asuhan
20 April 2022 19:14 WIB, 2022
Sekolah alam memberi edukasi jelang sekolah tatap muka di tengah pandemi
21 November 2020 11:37 WIB, 2020
Ahli: Gaya orangtua memberi makanan pada anak mempengaruhi berat badan
05 October 2018 10:18 WIB, 2018
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017