BW: Tidak ada Alasan Polri tidak Mendukung Terungkapnya Kasus BG
Rabu, 28 Januari 2015 10:08 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)
"Tapi yang saya ingin kasih jaminan, kita akan ikuti tahapan sesuai dengan prosedur kalau nanti harus diperiksa lebih lanjut, kita akan ikuti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu dini hari.
Sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji; Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015 lalu.
"Begini, Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya, datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu," tambah Bambang.
Keterangan saksi menurut Bambang memang dibutuhkan sebagai alat bukti.
"Alat bukti kan salah satunya keterangan saksi. Dalam hukum acara ada mekanismenya," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, menurut Bambang, pihak Polri seharusnya mendukung terungkapnya kasus ini karena Budi Gunawan diduga menggunakan kewenangannya sebagai petinggi Polri untuk kepentingannya sendiri.
"BG (Budi Gunawan) juga melakukan tidak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Itu tidak berkaitan dengan institusi, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya tidak ada," tegas Bambang.
Artinya, tidak ada alasan bila Polri tidak mendukung pengungkapan kasus ini termasuk dengan tidak menghadirkan jajarannya sebagai saksi di KPK.
"Karena dia (Budi Gunawan) menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi Presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama Presiden," ungkap Bambang.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji; Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015 lalu.
"Begini, Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya, datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu," tambah Bambang.
Keterangan saksi menurut Bambang memang dibutuhkan sebagai alat bukti.
"Alat bukti kan salah satunya keterangan saksi. Dalam hukum acara ada mekanismenya," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, menurut Bambang, pihak Polri seharusnya mendukung terungkapnya kasus ini karena Budi Gunawan diduga menggunakan kewenangannya sebagai petinggi Polri untuk kepentingannya sendiri.
"BG (Budi Gunawan) juga melakukan tidak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Itu tidak berkaitan dengan institusi, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya tidak ada," tegas Bambang.
Artinya, tidak ada alasan bila Polri tidak mendukung pengungkapan kasus ini termasuk dengan tidak menghadirkan jajarannya sebagai saksi di KPK.
"Karena dia (Budi Gunawan) menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi Presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama Presiden," ungkap Bambang.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017