Panglima Kodam XVII/cenderawasih akui Anggota Terlibat Penjualan Amunisi
Kamis, 29 Januari 2015 17:31 WIB
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih," kata Siahaan, dalam keterangannya kepada wartawan, di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, terungkapnya keterlibatan anggota TNI AD itu berawal tertangkapnya anggota KKB di Wamena, 24 Januari lalu. Kemudian tim khusus Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih bekerjasama mengungkap lebih jauh karena ada dugaan anggota TNI AD terlibat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan akhirnya terungkap keterlibatan Sersan Mayor S bersama beberapa orang rekannya.
"Kami masih terus menyelidiki sejauhmana keterlibatan anggota lain selain Serma S," kata Siahaan. Setelah ditelusuri, semua amunisi di gudang-gudang amunisi kodam itu dalam keadaan lengkap. Pemeriksaan menyatakan, amunisi senapan serbu personel kaliber 5,56 milimeter itu dijual seharga Rp10 juta kepada KKB.
Menurutnya, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggotanya karena mereka adalah pengkhianat bangsa sehingga harus dihukum seberat-beratnya. Bisa diklasifikasikan sebagai pengkhianatan kepada negara.
Dalam hukum militer, menghilangkan senjata, peralatan perang, dan amunisi merupakan kesalahan sangat berat.
"Bahkan bila perlu selain dipecat dari dinas TNI, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," kata Siahaan. Dia juga menegaskan, yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus tersebut selain Serma S juga Sersan Satu MM.
Sedangkan tiga rekannya yang lain belum dapat dipastikan sejauhmana keterlibatan mereka , namun semuanya sudah diamankan yakni Sersan Satu NHS, Prajurit Satu RA, dan Prajurit Satu S.
Dikatakan, terungkapnya keterlibatan anggota TNI AD itu berawal tertangkapnya anggota KKB di Wamena, 24 Januari lalu. Kemudian tim khusus Polda Papua bersama Kodam XVII/Cenderawasih bekerjasama mengungkap lebih jauh karena ada dugaan anggota TNI AD terlibat.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara gabungan akhirnya terungkap keterlibatan Sersan Mayor S bersama beberapa orang rekannya.
"Kami masih terus menyelidiki sejauhmana keterlibatan anggota lain selain Serma S," kata Siahaan. Setelah ditelusuri, semua amunisi di gudang-gudang amunisi kodam itu dalam keadaan lengkap. Pemeriksaan menyatakan, amunisi senapan serbu personel kaliber 5,56 milimeter itu dijual seharga Rp10 juta kepada KKB.
Menurutnya, Kodam XVII/Cenderawasih tidak akan menutupi kasus yang melibatkan anggotanya karena mereka adalah pengkhianat bangsa sehingga harus dihukum seberat-beratnya. Bisa diklasifikasikan sebagai pengkhianatan kepada negara.
Dalam hukum militer, menghilangkan senjata, peralatan perang, dan amunisi merupakan kesalahan sangat berat.
"Bahkan bila perlu selain dipecat dari dinas TNI, yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup," kata Siahaan. Dia juga menegaskan, yang sudah dipastikan terlibat dalam kasus tersebut selain Serma S juga Sersan Satu MM.
Sedangkan tiga rekannya yang lain belum dapat dipastikan sejauhmana keterlibatan mereka , namun semuanya sudah diamankan yakni Sersan Satu NHS, Prajurit Satu RA, dan Prajurit Satu S.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Bank Jateng dukung Program Ketahanan Pangan Nasional di Panen Raya Jagung di Kendal
23 June 2024 16:58 WIB
Pemprov Jateng optimistis produksi pangan meningkat usai para petani terima 10 ribu Alsintan
23 April 2024 14:45 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017