Demokrat Siap Beri Bantuan Hukum untuk Sutan Bhatoegana
Selasa, 3 Februari 2015 13:56 WIB
Tersangka kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2011-2012, Sutan Bhatoegana keluar menggunakan rompi tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2). KPK menahan mantan Ketua Komisi VII DPR itu di Rutan Salem
"Tentu Demokrat siap memberikan bantuan hukum sebagaimana juga kader-kader kami lainnya," kata Benny di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa.
Benny mengatakan penahanan Sutan bukanlah kejutan. Sutan telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK, ia ditahan pada Senin (2/2).
Menurut Benny, Demokrat menganggap itu adalah mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.
Ia menilai apa yang dilakukan KPK kepada Sutan merupakan hal yang biasa dilakukan institusi penegak hukum kepada seorang tersangka.
"Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK untuk siapapun yang menjadi status sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ujarnya.
KPK, Senin (2/2) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Benny mengatakan penahanan Sutan bukanlah kejutan. Sutan telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan setelah menjalani sejumlah pemeriksaan di KPK, ia ditahan pada Senin (2/2).
Menurut Benny, Demokrat menganggap itu adalah mekanisme yang sudah baku di KPK dalam menyelesaikan kasus yang ditangani.
Ia menilai apa yang dilakukan KPK kepada Sutan merupakan hal yang biasa dilakukan institusi penegak hukum kepada seorang tersangka.
"Jadi itu hal biasa yang dilakukan oleh KPK untuk siapapun yang menjadi status sebagai tersangka, jadi itu bukan kejutan dan itu sudah diantisipasi berjalan," ujarnya.
KPK, Senin (2/2) menahan mantan Ketua Komisi VII dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana, setelah diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Akademisi Unsoed: Kampung Cibun siap menjadi ikon Kampung Cinta Budaya Nusantara Banyumas
29 October 2024 17:41 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017