"Dalam paham saya, pimpinan KPK kurang dari lima orang itu tidak dibenarkan," kata Atmasasmita.

KPK didirikan negara karena kinerja Kepolisian Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi masih harus didukung secara lebih oleh satu institusi baru.

Dia mengatakan, kinerja KPK yang tidak berkurang meski hanya dipimpin kurang dari lima orang tak dapat dijadikan alasan membiarkan kekosongan posisi pimpinan.

Menurut dia, posisi pimpinan KPK tidak boleh ada kekosongan dan harus segera dicarikan pimpinan baru.

"Ketika ada kekosongan presiden harus mengusulkan calon pimpinan KPK," kata dia.

Atmasasmita mengatakan, seharusnya pimpinan KPK menyurati presiden ketika terjadi kekosongan pimpinan dan meminta calon pengganti.

"Seharusnya pimpinan KPK menyurati presiden untuk meminta calon pengganti. Karena presiden tak serta-merta melakukan itu (mengangkat pimpinan KPK baru) tanpa ada surat dari KPK," kata dia.

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran itu mengatakan, seharusnya presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengangkat pelaksana tugas atau plt pimpinan KPK.

"Presiden bisa melakukan dua hal. Yaitu menunjuk plt. Dengan perppu plt itu, presiden bisa menunjuk siapa saja yang dianggap punya kemampuan untuk menjadi pimpinan KPK," kata Atmasasmita.

Preseden hukum tentang ini pernah ditempuh Presiden Susilo Yudhoyono saat pimpinan KPK dikriminalisasi Kepolisian Indonesia. Tidak perlu lama waktu yang diperlukan Yudhoyono untuk melakukan itu.

Sedangkan opsi kedua ialah presiden mengeluarkan perppu terkait percepatan proses pengangkatan pimpinan KPK dari enam bulan menjadi empat bulan.

Menurut dia, presiden tidak bisa hanya mengeluarkan keputusan presiden untuk mengangkat plt pimpinan KPK.

"Penunjukan seseorang dengan kewenangan yang sangat luar biasa tidak cukup dengan keppres, harus perppu," kata dia.

Kelima pimpinan tersebut, kata Atmasasmita, wajib ada dalam proses penyidikan dan penuntutan. Sementara proses penyelidikan pimpinan KPK tidak harus lima orang.

Selain dia, persidangan praperadilan Gunawan pada hari ini juga menghadirkan tiga saksi ahli lain, yaitu guru besar Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis, guru besar Universitas Gadjah Mada, I Gede Panca Astawa, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chaerul Huda. ***2***

Namun salah satu anggota Divisi Hukum KPK, Chatarina M Girsang, mengatakan, proses pengangkatan pimpinan baru akan membutuhkan waktu yang lama.

"Proses pengangkatan itu cukup lama, kurang lebih enam bulan, bagaimana apabila proses yang lama itu membuat kevakuman di KPK," kata Girsang.