Emir Moeis Mengaku tak Kenal Abraham Samad
Rabu, 11 Februari 2015 17:34 WIB
Emir Moeis dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
"Saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Pak Abraham," kata Emir usai diperiksa di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Rabu, terkait penyidikan kasus dugaan pertemuan politik yang dilakukan Abraham Samad dengan petinggi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelang Pemilihan Presiden 2014.
Saat ditanya mengenai upaya untuk meringankan hukumannya dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Ya wallahualam, tapi saya berpikir, saya enggak pernah diringankan," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dari 33 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya, hanya satu saksi yang memberatkannya.
"Bahkan 12 orang saksi dari proyek Tarahan enggak ada yang kenal saya, enggak ada yang pernah bertemu saya, apalagi bicara soal deal (kesepakatan)," katanya.
Pemeriksaan Emir dilakukan menindaklanjuti laporan lembaga swadaya masyarakat KPK Watch Indonesia yang melaporkan Abraham Samad ke polisi dengan tuduhan melakukan pertemuan politik dengan beberapa petinggi PDIP menjelang Pemilihan Presiden 2014. Abraham Samad dan beberapa petinggi PDIP diduga beremu pada Maret-April 2014.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan sekitar 20 pertanyaan kepada Emir, yang sampai sekarang masih menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara kepada Emir dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung.
Saat ditanya mengenai upaya untuk meringankan hukumannya dalam perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, ia mengaku tidak tahu menahu.
"Ya wallahualam, tapi saya berpikir, saya enggak pernah diringankan," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa dari 33 saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasusnya, hanya satu saksi yang memberatkannya.
"Bahkan 12 orang saksi dari proyek Tarahan enggak ada yang kenal saya, enggak ada yang pernah bertemu saya, apalagi bicara soal deal (kesepakatan)," katanya.
Pemeriksaan Emir dilakukan menindaklanjuti laporan lembaga swadaya masyarakat KPK Watch Indonesia yang melaporkan Abraham Samad ke polisi dengan tuduhan melakukan pertemuan politik dengan beberapa petinggi PDIP menjelang Pemilihan Presiden 2014. Abraham Samad dan beberapa petinggi PDIP diduga beremu pada Maret-April 2014.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan sekitar 20 pertanyaan kepada Emir, yang sampai sekarang masih menjadi pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Pada April 2014, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara kepada Emir dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Tarahan, Lampung.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemerintah Menilai Emir Moeis tidak Memiliki Kedudukan Hukum Ajukan Uji Materi
01 November 2017 15:51 WIB, 2017
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017