Kotim Heboh Beredarnya Foto Bugil, Polisi Periksa Seorang Model
Sabtu, 14 Februari 2015 16:14 WIB
ilustrasi (ANTARANEWS/Ardika)
"Pemeriksaan saksi (model) masih berlangsung. Nanti kita kembangkan siapa yang diduga menjadi penyebar foto-foto itu. Kami fokus pada modelnya dulu, dari situ akan berkembang," kata Kapolres Kotim, AKBP Himawan Bayu Aji di Sampit, Sabtu.
Sepekan terakhir, masyarakat Kotim dihebohkan dengan beredarnya foto perempuan tanpa pakaian.
Foto yang beredar di media sosial itu langsung menjadi perhatian karena sang model dipastikan merupakan warga Sampit dan lokasi pengambilan foto diduga di sebuah objek wisata danau buatan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Meski dari gaya foto yang diambil mengusung foto seni, namun berfoto tanpa pakaian dinilai sangat melanggar norma di masyarakat, apalagi lokasi pengambilan foto merupakan alam terbuka.
Sepanjang Jumat (13/2), penyidik meminta keterangan seorang perempuan di ruang Unit Judisila dan berlangsung hingga Jumat sore.
"Proses hukumnya bisa dikenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau dikenakan undang-undang tentang Pornografi, tergantung alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ada. Kalau terkait fakta hukum penyebarannya sudah terpenuhi, tinggal melihat apakah ini ranahnya pornografi atau lainnya," tegas Himawan.
Himawan belum menegaskan lebih jauh apakah dalam kasus ini akan menjerat sang model foto bugil, fotografer atau pelaku penyebar foto tersebut. Dia menyatakan bahwa semuanya akan disimpulkan setelah penyelidikan selesai.
Sepekan terakhir, masyarakat Kotim dihebohkan dengan beredarnya foto perempuan tanpa pakaian.
Foto yang beredar di media sosial itu langsung menjadi perhatian karena sang model dipastikan merupakan warga Sampit dan lokasi pengambilan foto diduga di sebuah objek wisata danau buatan di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Meski dari gaya foto yang diambil mengusung foto seni, namun berfoto tanpa pakaian dinilai sangat melanggar norma di masyarakat, apalagi lokasi pengambilan foto merupakan alam terbuka.
Sepanjang Jumat (13/2), penyidik meminta keterangan seorang perempuan di ruang Unit Judisila dan berlangsung hingga Jumat sore.
"Proses hukumnya bisa dikenakan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau dikenakan undang-undang tentang Pornografi, tergantung alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ada. Kalau terkait fakta hukum penyebarannya sudah terpenuhi, tinggal melihat apakah ini ranahnya pornografi atau lainnya," tegas Himawan.
Himawan belum menegaskan lebih jauh apakah dalam kasus ini akan menjerat sang model foto bugil, fotografer atau pelaku penyebar foto tersebut. Dia menyatakan bahwa semuanya akan disimpulkan setelah penyelidikan selesai.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tanggapi heboh Rp2 triliun, Yenny Wahid: Kita alamis krisis akal sehat
03 August 2021 14:49 WIB, 2021
Kaleidoskop - Dunia maya heboh mulai pencurian data hingga video syur
29 December 2020 20:46 WIB, 2020
Maaf, Pique: Barca fokus lawan Napoli, bukan heboh di luar lapangan
25 February 2020 13:27 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017