Sudding Persilakan Fraksi PDIP Gunakan Hak Interpelasi soal Pembatalan BG
Jumat, 20 Februari 2015 11:50 WIB
Syarifuddin Sudding (ANTARA/Reno Esnir)
"Kita belum dapat surat resmi dari Presiden. Tentu Fraksi Hanura akan mengkaji apa alasannya sehingga tidak melantik BG dan mengusulkan nama baru. Begitu juga dengan dikeluarkannya Perrpu. Apakah alasannya, apakah dibuat-buat untuk mengakomodir opini yang berkembang tanpa mengikuti aturan hukum," kata anggota Komisi III DPR RI dari Hanura Syarifuddin Sudding di Jakarta, Kamis.
Ia mempersilakan Fraksi PDIP bila menggunakan haknya seperti interpelasi, apalagi Fraksi PDIP menilai ada pelanggaran yang dilakukan Presiden.
"Silakan saja Fraksi PDIP menggunakan hak interpelasi kalau memang Fraksi PDIP melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah," kata Sudding.
"Sekali lagi, Fraksi Hanura belum menentukan sikap. Politik itu dinamis, kita lihat perkembangan, kalau PDIP tak bela silakan, kalau PDIP lihat ada pelanggaran dan gunakan hak itu," kata Sudding.
Pendapat sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa.
"Fraksi Gerindra akan mempelajari surat Presiden Joko Widodo yang akan mengajukan calon Kapolri baru serta Perppu penunjukan plt KPK. Lagi dipelajari apa dasar Perppu itu, apa dasar pembatalan itu," kata Desmon.
Ia mempersilakan Fraksi PDIP bila menggunakan haknya seperti interpelasi, apalagi Fraksi PDIP menilai ada pelanggaran yang dilakukan Presiden.
"Silakan saja Fraksi PDIP menggunakan hak interpelasi kalau memang Fraksi PDIP melihat ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah," kata Sudding.
"Sekali lagi, Fraksi Hanura belum menentukan sikap. Politik itu dinamis, kita lihat perkembangan, kalau PDIP tak bela silakan, kalau PDIP lihat ada pelanggaran dan gunakan hak itu," kata Sudding.
Pendapat sama disampaikan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Desmon J Mahesa.
"Fraksi Gerindra akan mempelajari surat Presiden Joko Widodo yang akan mengajukan calon Kapolri baru serta Perppu penunjukan plt KPK. Lagi dipelajari apa dasar Perppu itu, apa dasar pembatalan itu," kata Desmon.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Menko PMK persilakan pemerintah daerah bentuk Satgas PPDB jika diperlukan
13 July 2023 16:09 WIB, 2023
Pemprov Jateng persilakan warga tak mampu ajukan bantuan daftar mandiri
07 April 2022 20:44 WIB, 2022
Keterbatasan anggaran, Pemkot Semarang persilakan swasta ikut bangun aset daerah
27 January 2021 4:38 WIB, 2021
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017