Kapolda: Labora Berhasil di Eksekusi Tanpa Perlawanan
Jumat, 20 Februari 2015 13:09 WIB
Aiptu Labora Sitorus yang didakwa melakukan tindak pidana penimbunan BBM dan pembalakan hutan secara ilegal dan pencucian uang, saat dihadirkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I B, Sorong, Papua Barat. MA telah memutus 15 tahun penjar
"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, LS sudah berada di lembaga pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw kepada Antara, Jumat.
Ia mengatakan, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun itu tidak menandatangi surat eksekusinya melain hanya memberikan cap jempol.
Secara sepintas kondisi LS sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas Ham.
Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi Antara secara terpisah mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.
"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai," kata Herman da Silva yang juga mengatakan, bila LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar ia dipersilakan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat ijin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.
Ia diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Ia mengatakan, saat eksekusi berlangsung anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp1,5 triliun itu tidak menandatangi surat eksekusinya melain hanya memberikan cap jempol.
Secara sepintas kondisi LS sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, LS didampingi anggota Komnas Ham.
Kejati Papua Herman da Silva yang dihubungi Antara secara terpisah mengaku eksekusi sudah berhasil dilakukan dan saat ini LS berada di LP Sorong.
"Tugas kami untuk mengeksekusi LS sudah selesai," kata Herman da Silva yang juga mengatakan, bila LS merasa keberatan atas putusan MA yang memutus 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar ia dipersilakan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Labora Sitorus, anggota Polres Raja Ampat yang berpangkat Iptu, sebelumnya berada di rumahnya di kawasan Tampa Garam, Sorong, setelah sebelumnya mendapat ijin keluar LP Sorong dengan alasan sakit.
Ia diketahui tidak berada di LP Sorong saat kejaksaan ingin menyerahkan surat keputusan MA tertanggal 13 September 2014 yang memutuskan hukuman 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
DPR akan Panggil Dirjen LP Kemenkumham Terkait Kaburnya Labora Sitorus
08 March 2016 14:05 WIB, 2016
Kapolda Berharap Labora tidak Melakukan Perlawanan saat di Eksekusi
15 February 2015 14:33 WIB, 2015
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017