Kubu ARB minta Menkumham Teliti Baca Putusan MPG
Rabu, 4 Maret 2015 13:55 WIB
"Menkumham harus baca dulu amar keputusan Mahkamah Partai. Sebab, Mahkamah Partai Golkar dalam amar putusannya menyatakan bahwa menerima eksepsi para termohon (Aburizal cs) untuk sebagian. Menyatakan permohonan para pemohon (Agung Laksono cs) tidak dapat diterima.Dalam pokok perkara, mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara 4 hakimnya," kata Bambang di Jakarta, Rabu.
Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai tanggal 23 Desember 2014.
Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah.
"Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," kata Bambang.
"Ada beberapa media salah paham atas putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan Munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai," kata dia.
Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan.
Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dlm minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan.
Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol yang sah tapi harus mengakomodir tokoh-tokoh dari Munas Bali.
Sementara Hakim Muladi dan Natabaya berpendapat karena termohon Aburizal cs kasasi atas putusan sela PN Jakbar, maka pihak ini menghendaki penyelesaian masalah melalui pengadilan, dan ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Partai tanggal 23 Desember 2014.
Muladi dan Natabaya tidak mengemukakan pendapat munas mana yang sah.
"Karena hakimnya ada 4 dan ada 2 pendapat berbeda yang masing-masing didukung 2 hakim, maka sidang tidak bisa ambil keputusan alias deadlock dalam menyelesaikan perselisihan internal Partai Golkar," kata Bambang.
"Ada beberapa media salah paham atas putusan ini. Dikira yang menang adalah Agung cs dengan Munas Ancolnya. Padahal itu hanya pendapat hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin, bukan pendapat semua hakim. Jadi itu bukan putusan Mahkamah Partai," kata dia.
Dengan putusan Mahkamah Partai yang tidak memutuskan apa-apa itu, Aburizal cs tetap akan meneruskan perkara di pengadilan.
Pernyataan kasasi sudah dilakukan di PN Jakbar dan memori kasasi dlm minggu ini juga akan diserahkan ke Pengadilan.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Agung Pertanyakan ARB, Untuk apa Perluas Kewenangan Dewan Pertimbangan?
25 January 2016 16:28 WIB, 2016
Wapres Jusuf Kalla nyatakan ARB dan Agung sepakat selesaikan masalah
21 January 2016 11:57 WIB, 2016
Bambang Akui Ada Kabar Novanto Pegang Mandat ARB Langsung Rombak Komposisi FPG
07 January 2016 12:21 WIB, 2016
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017