Menteri PAN Perbolehkan Pemda Berkegiatan di Hotel Asal Libatkan Pihak Ketiga
Sabtu, 21 Maret 2015 18:11 WIB
"Jika kegiatan yang dilaksanakan pemerintah daerah itu berupa seminar, simposium, penyuluhan atau sosialisasi kebijakan boleh lakukan di hotel," katanya, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, di sela kegiatan kunjungan kerjanya di Pemerintah Kota Mataram, Sabtu.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran. Akan tetapi aturan baru itu belakangan diubah.
Apalagi, lanjutnya, jika sosialisasi itu melibatkan pihak ketiga dengan tema sosialisasi tentang investasi dan yang mendatangkan para investor, silakan saja.
"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.
Menurut dia, larangan tentang rapat di hotel itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah yang ada. Jadi ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa dipergunakan di antara mereka.
Ia mengatakan dalam hal ini pemerintah diperlukan pikiran-pikiran kreatif untuk mendorong sektor perhotelan, agar ke depan pihak perhotelan tidak boleh manja dengan hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah.
"Hotel-hotel harus menyadari, keberadaannya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan," katanya.
Dengan demikian, pertumbuhan hotel harus diatur menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah. Artinya, hotel harus mampu memprediksi perkembangan daerah ke depan.
"Pemerintah daerah harus percaya bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan, terbukti NTB sudah dijadikan sebagai destinasi mancanegara yang tentunya akan didukung juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya," katanya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan edaran larangan bagi instansi pemerintahan untuk menggelar aktivitas di hotel dan restoran dengan alasan penghematan anggaran. Akan tetapi aturan baru itu belakangan diubah.
Apalagi, lanjutnya, jika sosialisasi itu melibatkan pihak ketiga dengan tema sosialisasi tentang investasi dan yang mendatangkan para investor, silakan saja.
"Bila perlu kegiatan itu dilakukan satu minggu di hotel dengan menggunakan uang yang banyak dari pihak ketiga, tetapi asalkan pemerintah mampu menggunakan uang seefisien mungkin," katanya.
Menurut dia, larangan tentang rapat di hotel itu khusus diberlakukan untuk kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang wajib mengoptimalkan penggunaan fasilitas pemerintah yang ada. Jadi ruang kerja, aula, atau ruang rapat instansi pemerintahan bisa dipergunakan di antara mereka.
Ia mengatakan dalam hal ini pemerintah diperlukan pikiran-pikiran kreatif untuk mendorong sektor perhotelan, agar ke depan pihak perhotelan tidak boleh manja dengan hanya mengandalkan kebijakan dari pemerintah.
"Hotel-hotel harus menyadari, keberadaannya untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sektor pendukung kepariwisataan," katanya.
Dengan demikian, pertumbuhan hotel harus diatur menyesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah. Artinya, hotel harus mampu memprediksi perkembangan daerah ke depan.
"Pemerintah daerah harus percaya bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan, terbukti NTB sudah dijadikan sebagai destinasi mancanegara yang tentunya akan didukung juga dengan kebijakan-kebijakan lainnya," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Umum
Lihat Juga
Kak Seto Minta Dinsos Awasi Panti agar tidak Terjadi Tindak Kekerasan
31 January 2017 15:39 WIB, 2017
Ketinggian Air Bengawan Solo di Lamongan Siaga I , Daerah Hilir diminta Waspada
31 January 2017 11:31 WIB, 2017
Khofifah Bangga Lahir dari "Rahim" NU Dibesarkan dalam Tradisi Organisasi Islam
31 January 2017 11:22 WIB, 2017
Menlu: 24 Jenazah Korban Kapal sudah Ditemukan, Delapan Siap Dipulangkan
27 January 2017 18:48 WIB, 2017
Menlu Pastikan Endah Cakrawati menjadi Korban Pesawat Jatuh di Australia
27 January 2017 17:38 WIB, 2017