Hatta Rajasa belum Diberi Posisi di PAN
Rabu, 25 Maret 2015 20:16 WIB
Hatta Rajasa (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
"Belum ada (posisi untuk Hatta Rajasa) karena tergantung pembicaraan antara Pak Zul (Zulkifli Hasan) dan Pak Hatta (Hatta Rajasa)," kata Hanafi di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan bisa saja Hatta ditambahkan dalam kepengurusan PAN periode 2015-2020 setelah pembicaraan itu dilakukan.
Hal itu, menurut dia, karena yang memiliki otonomi untuk menambahkan dan mengurangi pengurus adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Namun hingga saat ini belum ada opsi (posisi untuk Hatta Rajasa)," katanya.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memastikan surat keputusan Menkumham Yasona H Laoly terkait kepengurusan PAN 2015-2020 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan sudah disahkan.
Menurut Yandri surat itu sudah ditandatangani Menkumham pada Selasa (24/3) dan diambil pada Rabu (25/3).
"Alhamdulillah PAN tidak ada masalah atau perdebatan, maka menjadi kewajiban Menkumham untuk menerbitkan SK tersebut," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Yandri memastikan kondisi PAN saat ini semakin solid dan dirinya juga membantah adanya upaya mengacak-acak partai tersebut.
Beberapa kader senior PAN mengisi kepengurusan PAN periode 2015-2020 seperti Mulfachri Harahap dan Asman Abnur (Wakil Ketua Umum), Didik J Rachbini dan Viva Yoga Mauladi (Ketua DPP PAN).
Sementara kader muda PAN yang masuk dalam kepengurusan itu antara lain Bima Arya Sugiarto, Hanafi Rais, Bara Hasibuan (Wakil Ketua Umum). Selain itu Yandri Susanto, Noviantika Nasution, Dessy Ratnasari, dan Teguh Juwarno (Ketua DPP PAN).
Dia mengatakan bisa saja Hatta ditambahkan dalam kepengurusan PAN periode 2015-2020 setelah pembicaraan itu dilakukan.
Hal itu, menurut dia, karena yang memiliki otonomi untuk menambahkan dan mengurangi pengurus adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM.
"Namun hingga saat ini belum ada opsi (posisi untuk Hatta Rajasa)," katanya.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto memastikan surat keputusan Menkumham Yasona H Laoly terkait kepengurusan PAN 2015-2020 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan sudah disahkan.
Menurut Yandri surat itu sudah ditandatangani Menkumham pada Selasa (24/3) dan diambil pada Rabu (25/3).
"Alhamdulillah PAN tidak ada masalah atau perdebatan, maka menjadi kewajiban Menkumham untuk menerbitkan SK tersebut," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Yandri memastikan kondisi PAN saat ini semakin solid dan dirinya juga membantah adanya upaya mengacak-acak partai tersebut.
Beberapa kader senior PAN mengisi kepengurusan PAN periode 2015-2020 seperti Mulfachri Harahap dan Asman Abnur (Wakil Ketua Umum), Didik J Rachbini dan Viva Yoga Mauladi (Ketua DPP PAN).
Sementara kader muda PAN yang masuk dalam kepengurusan itu antara lain Bima Arya Sugiarto, Hanafi Rais, Bara Hasibuan (Wakil Ketua Umum). Selain itu Yandri Susanto, Noviantika Nasution, Dessy Ratnasari, dan Teguh Juwarno (Ketua DPP PAN).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dradjad Minta Izin Amien Dukung Hatta Rajasa untuk Jadi Calon Ketum PAN
09 February 2015 11:33 WIB, 2015
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017