Denny Indrayana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka
Jumat, 27 Maret 2015 16:25 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana ditetapkan polisi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan program pembayaran paspor secara elektronik. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
"Saya memenuhi undangan penyidik untuk hadir sebagai tersangka pada panggilan pertama," kata Denny, yang tiba di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, sekitar pukul 13.45 WIB bersama sembilan kuasa hukumnya.
"Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan terkait pembayaran paspor elektronik yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik," katanya.
Pada Selasa (24/3) malam, kepolisian menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan dana Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungutan liar dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik itu merupakan biaya resmi perbankan.
"Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5 ribu per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli," kata Heru.
Menurut dia, biaya Rp5 ribu per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual di loket maka mereka tidak akan dikenai biaya tersebut.
Ia juga membantah adanya kerugian negara lebih dari Rp32 miliar akibat dugaan korupsi itu. "Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara," katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari pembuatan paspor.
"Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan terkait pembayaran paspor elektronik yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik," katanya.
Pada Selasa (24/3) malam, kepolisian menetapkan Denny sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
Kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo, mengatakan dana Rp605 juta yang disebut-sebut sebagai pungutan liar dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik itu merupakan biaya resmi perbankan.
"Tentang info adanya pungli sejumlah Rp605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp5 ribu per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli," kata Heru.
Menurut dia, biaya Rp5 ribu per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual di loket maka mereka tidak akan dikenai biaya tersebut.
Ia juga membantah adanya kerugian negara lebih dari Rp32 miliar akibat dugaan korupsi itu. "Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara," katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari pembuatan paspor.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Denny Indrayana akan Diperiksa Ulang Sebagai Tersangka Pasport Elektronik
25 June 2015 12:53 WIB, 2015
Denny Indrayana Diperiksa Penyidik Bareskrim Terkait Kasus Paspor Elektronik
26 May 2015 14:46 WIB, 2015
Denny Indrayana: Kriteria Napi 'Berkelakuan Baik' Perlu Dirumuskan Ulang
14 September 2012 16:35 WIB, 2012
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017