Denny Indrayana: Kriteria Napi 'Berkelakuan Baik' Perlu Dirumuskan Ulang
Jumat, 14 September 2012 16:35 WIB
"Tujuannya adalah agar lebih terukur dan terciptanya rasa adil dalam memberikan hak bagi seorang narapidana (napi)," kata Denny pada pembukaan Semiloka Sosialisasi Standar Pelaksanaan Tugas Kemasyarakatan yang digelar di Medan.
Menurut dia, sebab selama ini penilaian berkelakuan baik hanya diukur dari fakta pernah atau tidaknya seorang napi dimasukkan ke dalam sel isolasi.
"Kalau tidak pernah, maka satu poin penilaian 'berkelakuan baik' bagi seorang napi sudah dikantongi," katanya.
Denny mengatakan, masuk sel isolasi atau tidak, sering kali ditentukan dari kejadian yang melibatkan aktivitas fisik seperti terjadinya perkelahian.
Selain itu, syarat napi mendapatkan hak karena "tidak tercatat dalam Register F" juga akan dipertajam.
"Catatan di Register F akan menghapus hak napi mendapatkan remisi ataupun keringanan hukuman lain, selama rentang waktu tertentu. Penajaman soal catatan kelakuan selama menjalani hukuman tersebut antara lain dilakukan dengan memilih kriteria dan jenis pelanggaran yang masuk kategori Register F," ujarnya.
Mekanisme
Denny menambahkan, selain isu indikator keringanan hukuman napi, semiloka Kementerian Hukum dan HAM juga membahas beragam standar prosedur operasional di instansi tersebut. Salah satunya adalah pembahasan mekanisme "whistle blower" di lingkungan kementerian.
Prinsip dan mekanisme "whistle blower" adalah pelaporan dari sesama pegawai atau dari pihak yang berurusan dengan pegawai, mengenai penyimpangan tugas. Terutama terkait kasus korupsi.
Semiloka ini merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Kementerian Hukum dan HAM, mendapat amanat untuk menyusun dan menyempurnakan beberapa Standard Operating Procedure (SOP).
Seperti SOP Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, SOP Pengawasan Internal dan Eksternal, SOP Perlindungan Whistle Blower dan SOP Pelayanan Informasi Pemasyarakatan.
"Pembahasan dan perumusan SOP dalam semiloka ini juga merujuk laporan masyarakat dan temuan kementerian, atas praktik yang berjalan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan," kata Denny.
Pembukaan semiloka itu juga dihadiri Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin dan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumut Baldwin Simatupang.
Semiloka tersebut berlangsung selama tiga hari, Kamis, Jumat dan Sabtu (15/09) diikuti 155 peserta dari KUPT se -Sumatera.
Pewarta : -
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024