Legislator : Penutupan Situs Berpotensi Tumbuhkan Sikap Saling Curiga
Selasa, 31 Maret 2015 12:44 WIB
Saleh Partaonan Daulay (antarasumbar.com)
"Hal itu karena penutupan situs-situs itu tanpa didahului upaya klarifikasi. Setidaknya, sebelum ditutup para pemilik situs itu mesti dipanggil dan dimintai keterangan," katanya di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan apabila pemerintah menemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan dalam situs itu maka baru kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.
Menurut dia apabila situs-situs itu langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter dan tidak ada ruang diskusi serta klarifikasi karena yang sedikit berbeda, langsung dibungkam.
"Selain itu, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme," ujarnya.
Menurut dia dikhawatirkan tanpa standar dan pengertian yang jelas, maka akan banyak situs yang akan diblokir sehingga tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh UU.
Namun menurut Saleh di sisi lain, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap "prejudice" dengan satu agama tertentu.
"Kalau hal itu betul, tentu sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi di tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme karena ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah.
"Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?" katanya.
Dia mengatakan apabila pemerintah menemukan sesuatu yang menyimpang dan membahayakan dalam situs itu maka baru kemudian dilakukan tindakan pemblokiran.
Menurut dia apabila situs-situs itu langsung ditutup, kesannya pemerintah sangat otoriter dan tidak ada ruang diskusi serta klarifikasi karena yang sedikit berbeda, langsung dibungkam.
"Selain itu, pemerintah dinilai belum menetapkan ukuran dan standar tertentu yang dapat dijadikan sebagai rujukan dalam mengidentifikasi situs-situs penyebar paham radikalisme," ujarnya.
Menurut dia dikhawatirkan tanpa standar dan pengertian yang jelas, maka akan banyak situs yang akan diblokir sehingga tindakan seperti itu bisa saja mengekang kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi oleh UU.
Namun menurut Saleh di sisi lain, pemblokiran situs-situs tersebut menimbulkan kesan adanya sikap "prejudice" dengan satu agama tertentu.
"Kalau hal itu betul, tentu sangat tidak baik di tengah upaya semua pihak meningkatkan toleransi dan harmonisasi di tengah masyarakat," katanya.
Menurut dia, tidak semua situs yang diblokir itu menyebarkan paham radikalisme karena ada di antaranya yang betul-betul dipergunakan sebagai media dakwah.
"Kalau dakwah lewat dunia maya tidak diperbolehkan, lalu apa bedanya konten dakwah dan konten judi dan pornografi yang juga diblokir?" katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017