Kepala Polres Pekalongan AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa sembilan anggota dikenai sanksi berupa teguran karena terbukti tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan saat digelar penertiban kendaraan di mapolres.

"Ini menjadi bukti bahwa penegakan peraturan tidak memandang siapa pun. Operasi Simpatik Candi 2015, tidak hanya masyarakat pengguna jalan saja yang menjadi sasaran tetapi anggota polisi juga jadi sasaran," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas AKP Kemas Indra Natanegara mengatakan melalui sanksi itu diharapkan pandangan buruk polisi yang jauh dari humanis, penyimpangan di lapangan, dan upaya penegakan hukum terkesan arogan dapat ditepiskan.

"Saat ini, aparat penegak hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat dan bukan menjadikan hal yang menakutkan pada warga," katanya.

Ia mengatakan pada kegiatan operasi Simpatik Candi 2015, polres akan melibatkan anggota unit profesi dan pengamanan (Propam) untuk mengawasi dan menindak polisi lalu lintas yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Dengan kegiatan bertema Polantas Sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial akan berguna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat," katanya.

Selain melibatkan anggota propam, kata dia, polres juga akan menerjunkan seluruh personelnya, yang terdiri atas satuan lalu lintas, dan satuan reserse dan kriminal.

"Pada operasi itu, kami akan mengedepankan tindakan preemtif atau pembinaan 40 persen, preventif 40 persen, dan represif 20 persen," katanya.