Logo Header Antaranews Jateng

Polres Temanggung tahan pelaku persetubuhan anak di bawah umur

Rabu, 13 November 2024 14:01 WIB
Image Print
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur di Temanggung, Rabu (13/11/2024). ANTARA/Heru Suyitno
Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung menahan pelaku persetubuhan terhadap Z (11) anak di bawah umur dengan tersangka M (31) warga Temanggung, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Triwibowo, di Temanggung, Rabu, menyampaikan korban adalah pacar anak pelaku.

Ia menyampaikan tersangka mengancam akan menyebarkan foto korban yang bertelanjang dada apabila korban tidak menuruti persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.

Kronologi kejadian, pada Jumat bulan September 2024 kurang lebih pukul 12.00 WIB korban chatingan WA dengan pacarnya untuk bertemu di kolam renang di wilayah Temanggung, selanjutnya korban berangkat menuju kolam renang dengan berjalan kaki.

Sampai di kolam renang, pacar korban belum datang namun di tempat tersebut sudah ada tersangka yang merupakan ayah pacarnya.

Kemudian korban menanyakan keberadaan pacarnya kepada tersangka, saat itu tersangka mengatakan bahwa anaknya berada di rumah. Kemudian korban beranjak meninggalkan tempat tersebut namun tiba-tiba tangan korban diseret dan diajak masuk ke dalam rumah triplek yang berada di sekitar kolam renang tersebut.

Sebelum tersangka menyetubuhi korban, tersangka mengatakan foto korban telanjang dada yang korban kirimkan kepada pacarnya, saat itu korban hanya diam.

Kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan tersebut berulang sampai ENAM kali, dilakukan di tempat yang sama dan waktu kejadian di hari Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, saat warga melaksanakan sholat Jumat.

Ia menyampaikan tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang - Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.

Baca juga: DNA anak korban kekerasan seksual di Purworejo tak cocok dengan pelaku

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024