Golkar Kubu Agung Tetap Berkegiatan di Kantor DPP
Selasa, 7 April 2015 12:33 WIB
Ketua Umum Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua Umum Golkar Priyo Budi Santoso (kanan), dan Sekjen Golkar Zainuddin Amali (kedua kanan) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
"Kami tetap menjalankan kegiatan partai, besok kami mengadakan Rapat Pimpinan Nasional yang dihadiri pengurus DPD seluruh Indonesia," kata politisi Partai Golkar hasil Munas Jakarta Dave Laksono di Gedung Nusantara I, Jakarta, hari ini.
Dia mengatakan sejak awal Pengurus DPP Golkar hasil Munas Jakarta melakukan kegiatan di Kantor DPP Partai Golkar sehingga kegiatan partai ke depan tetap dilaksanakan di tempat itu.
Dave membantah kabar polisi telah memerintahkan pihaknya untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar.
"Aparat menjalankan aturan yang benar yaitu SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Kalau ada yang mengaku yang sah adalah Munas Riau maka orang itu hidup di masa lalu," ujar dia.
Menurut dia meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela namun sifatnya tidak substansial karena hanya menunda putusan Kemenkumham.
Dave menyatakan, Golkar hasil Munas Jakarta adalah pengurus sah dan berhak menggunakan fasilitas partai dan menjalankan aktivitas politik seperti biasa.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat sehingga setiap warga negara harus menerimanya.
Dia mengkritik pemerintah yang disebutnya terkesan melecehkan putusan sela sehingga mempertontonkan pendidikan yang tidak baik.
"Jadi jangan aneh jika ada putusan nanti tidak digubris atau digugat," ujar Tantowi.
Tantowi menilai sah permintaan bantuan Kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar karena pengurus Golkar Munas Riau adalah pihak yang sah menggunakan kantor tersebut.
Dia mengatakan sejak awal Pengurus DPP Golkar hasil Munas Jakarta melakukan kegiatan di Kantor DPP Partai Golkar sehingga kegiatan partai ke depan tetap dilaksanakan di tempat itu.
Dave membantah kabar polisi telah memerintahkan pihaknya untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar.
"Aparat menjalankan aturan yang benar yaitu SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Kalau ada yang mengaku yang sah adalah Munas Riau maka orang itu hidup di masa lalu," ujar dia.
Menurut dia meskipun PTUN mengeluarkan putusan sela namun sifatnya tidak substansial karena hanya menunda putusan Kemenkumham.
Dave menyatakan, Golkar hasil Munas Jakarta adalah pengurus sah dan berhak menggunakan fasilitas partai dan menjalankan aktivitas politik seperti biasa.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan putusan sela PTUN adalah produk hukum yang mengikat sehingga setiap warga negara harus menerimanya.
Dia mengkritik pemerintah yang disebutnya terkesan melecehkan putusan sela sehingga mempertontonkan pendidikan yang tidak baik.
"Jadi jangan aneh jika ada putusan nanti tidak digubris atau digugat," ujar Tantowi.
Tantowi menilai sah permintaan bantuan Kepolisian untuk mengosongkan Kantor DPP Partai Golkar karena pengurus Golkar Munas Riau adalah pihak yang sah menggunakan kantor tersebut.
Pewarta : -
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Gibran sebut sudah tak ada lagi kubu-kubuan pasca-Pilwakot Surakarta
09 December 2020 20:43 WIB, 2020
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017