"Saya mungkin akan mengadukan ini ke KY, tapi sebelumnya akan berkoordinasi dulu dengan rekan lawyer lain dan keluarga klien," ujar kuasa hukum Bhatoegana, Rahmat Harahap, usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

Hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan permohonan praperadilan Bhatoegana gugur karena perkara pokoknya sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 April 2015.

Putusan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 82 Ayat 1 huruf d KUHAP yang berbunyi dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Rahmat Harahap menilai ada perbedaan penafsiran atas pasal tersebut. "Dalam KUHAP tidak ada dikatakan sudah mulai diperiksa oleh Pengadilan Tipikor, ini harus diluruskan," kata dia menafsirkan.

Selain itu, katanya, harus ada kejelasan pada klausa "sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri" dalam pasal tersebut.

"Kalimat sudah mulai diperiksa itu artinya sudah mulai pembacaan dakwaan, nah dalam kasus ini kan baru sampai pelimpahan perkara, belum pembacaan dakwaan," kata Rahmat lagi.

Dia menganggap penafsiran tersebut berpotensi merugikan tersangka lain yang akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sutan Bhatoegana merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat.

Ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan 4 Maret lalu.

Kuasa hukum Bhatoegana menilai penetapan status tersangka, tindakan penahanan, dan penyitaan barang oleh KPK atas kliennya adalah tidak sah karena tidak ada satu bukti pun yang dapat menunjukkan Bhatoegana menerima dana dari SKK Migas dan atau Kementerian ESDM.