Logo Header Antaranews Jateng

Eksepsi Putri Chandrawati ditolak

Rabu, 26 Oktober 2022 11:42 WIB
Image Print
Terdakwa Putri Chandrawati, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira K)
Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa majelis hakim menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun secara cermat dan lengkap, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan.

Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.



 

Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024