Moge Terlibat Kecelakaan di Jabar Akibatkan Dua orang Tewas
Selasa, 14 April 2015 17:23 WIB
"Pengendara Harley yang terlibat tabrakan di Ciamis sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Joko Rudi di Bandung, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka dengan inisial SS (51), warga Jakarta, yang kendaraannya bertabrakan dengan sepeda motor bebek yang dikendarai Imas Pujasari, siswi SMA Negeri 1 Banjarsari, Ciamis.
Imas dilaporkan tewas di lokasi kejadian, sementara pengendara Harley juga terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Tersangka, kata Joko, sudah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Kita sudah proses, pengemudi itu lepas kendali saat mengendarai kendaraannya," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu karena kendaraannya melaju terlalu kencang dan mengambil lajur kanan.
"Kesalahannya di situ, jadi, jika mau nambah kecepatan, jalur didepannya seharusnya kosong," kata Joko.
Selanjutnya, kata Joko, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Peristiwa itu terjadi saat konvoi sepeda motor Harley Davidson dari Bandung menuju objek wisata Pangandaran untuk menghadiri acara "The 9th Memorial Wing Day".
Selain di Ciamis, insiden tabrakan melibatkan sepeda motor gede juga terjadi di Jalan Raya Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bebek.
Aksi konvoi motor gede yang terbagi beberapa kelompok tersebut sempat memicu kekesalan sejumlah warga dan pengguna jalan raya lainnya.
Konvoi Harley Davidson yang mendapatkan pengawalan polisi itu dinilai masyarakat arogan, terkesan tidak menghargai sesama pengguna jalan raya.
"Saya hampir saja terserempet moge, harusnya di jalan itu sama-sama tertib," kata Syarif pengendara sepeda motor asal Bandung.
Ia mengatakan, tersangka dengan inisial SS (51), warga Jakarta, yang kendaraannya bertabrakan dengan sepeda motor bebek yang dikendarai Imas Pujasari, siswi SMA Negeri 1 Banjarsari, Ciamis.
Imas dilaporkan tewas di lokasi kejadian, sementara pengendara Harley juga terluka hingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Tersangka, kata Joko, sudah menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas.
"Kita sudah proses, pengemudi itu lepas kendali saat mengendarai kendaraannya," katanya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu karena kendaraannya melaju terlalu kencang dan mengambil lajur kanan.
"Kesalahannya di situ, jadi, jika mau nambah kecepatan, jalur didepannya seharusnya kosong," kata Joko.
Selanjutnya, kata Joko, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 yang menyebabkan orang luka berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Tersangka akan diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Peristiwa itu terjadi saat konvoi sepeda motor Harley Davidson dari Bandung menuju objek wisata Pangandaran untuk menghadiri acara "The 9th Memorial Wing Day".
Selain di Ciamis, insiden tabrakan melibatkan sepeda motor gede juga terjadi di Jalan Raya Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor bebek.
Aksi konvoi motor gede yang terbagi beberapa kelompok tersebut sempat memicu kekesalan sejumlah warga dan pengguna jalan raya lainnya.
Konvoi Harley Davidson yang mendapatkan pengawalan polisi itu dinilai masyarakat arogan, terkesan tidak menghargai sesama pengguna jalan raya.
"Saya hampir saja terserempet moge, harusnya di jalan itu sama-sama tertib," kata Syarif pengendara sepeda motor asal Bandung.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017