Jaksa Penuntut Umum Fahmi Idris dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 5 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut dia, terdakwa terbukti menerima suap sebesar Rp230 juta dari oknum pegawai PT Indomarco Prismatama Cabang Cirebon untuk pembangunan 19 pasar modern tersebut.

"Tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan terdakwa," katanya.

Izin pembangunan 19 Indomaret tersebut melanggar Peraturan Daerah Pemerintah Kabupaten Banyumas.

Pelanggaran yang terjadi antara lain posisinya yang terlalu dekat dengan pasar tradisional serta melanggar garis sepadan jalan.

Selain Rusmiyati, tiga terdakwa lain dalam perkara ini juga menghadapi tuntutan jaksa.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Sulistyono selanjutnya memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.