Partai Demokrat tidak akan Minta Bantuan SBY Terkait Penahanan Jero wacik
Rabu, 6 Mei 2015 13:58 WIB
Agus Hermanto (ANTARA FOTO/Rinaldo Mandala )
"Ini proses yang barang tentu rasanya tak hanya Jero Wacik. Kan semuanya kita hormati proses hukum tersebut. Sehingga pelaksanaan kepentingan tertentu dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku," kata Agus Hermanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, Partai Demokrat tidak akan meminta bantuan kepada mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu Jero Wacik.
"Kalau minta tolong SBY, saya rasa tidalah. Ini dilebih-lebihkan. Itu gak mungkin karena semuanya berasaskan aturan hukum. SBY juga menganut taat hukum. Sehingga kita semuanya harus ikut proses ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Namun, untuk bantuan hukum dari Partai Demokrart untuk Jero Wacik, Agus mengatakan, tentu akan diberikan.
"Kalau bantuan hukum itu hak setiap warga negara. Jangankan Partai Demokrat tapi partai lain juga ada hak itu. Minta bantuan hukum kemana, dipersilahkan dari Pak Jero Wacik sendiri," kata Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik kemarin. Selanjutnya, Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.
Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Jewo Wacik sebagai tersangka tanggal 3 September 2014.
Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM dan Kemenbudpar.
Ia menegaskan, Partai Demokrat tidak akan meminta bantuan kepada mantan Presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu Jero Wacik.
"Kalau minta tolong SBY, saya rasa tidalah. Ini dilebih-lebihkan. Itu gak mungkin karena semuanya berasaskan aturan hukum. SBY juga menganut taat hukum. Sehingga kita semuanya harus ikut proses ini," kata Wakil Ketua DPR RI itu.
Namun, untuk bantuan hukum dari Partai Demokrart untuk Jero Wacik, Agus mengatakan, tentu akan diberikan.
"Kalau bantuan hukum itu hak setiap warga negara. Jangankan Partai Demokrat tapi partai lain juga ada hak itu. Minta bantuan hukum kemana, dipersilahkan dari Pak Jero Wacik sendiri," kata Agus.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Jero ditahan seusai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam oleh penyidik kemarin. Selanjutnya, Jero ditahan oleh KPK di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari pertama.
Sebelum ditahan, KPK telah menetapkan Jewo Wacik sebagai tersangka tanggal 3 September 2014.
Jero ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat Menteri ESDM dan Kemenbudpar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017