Lakukan Praktik Jual Beli Ijasah, STIE Adhy Niaga Dibekukan
Rabu, 3 Juni 2015 17:45 WIB
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Natsir saat memaparkan rencana kerja kementerian dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
"Dokumen yang tidak dilengkapi seperti data mahasiswa, data mahasiswa pindahan, pembelajaran tidak ada, hingga jadwal kuliah tidak ada," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran, dan menyelenggarakan wisuda.
Pengelola STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak Rabu pagi.
Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan kepada sekolah tinggi itu untuk melengkapi dokumen.
"Kami meminta Kopertis untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi STIE Adhy Niaga Bekasi tersebut," jelas dia.
Kementerian, menurut dia, juga akan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap STIE Adhy Niaga.
"Kami akan berantas tuntas praktik ijazah palsu ini," katanya.
Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.
"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.
Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
Setelah pembekuan, sekolah tinggi itu tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan pindahan, melakukan kegiatan pembelajaran, dan menyelenggarakan wisuda.
Pengelola STIE Adhy Niaga melakukan pertemuan dengan pejabat Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sejak Rabu pagi.
Nasir memberi waktu dua pekan hingga satu bulan kepada sekolah tinggi itu untuk melengkapi dokumen.
"Kami meminta Kopertis untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi STIE Adhy Niaga Bekasi tersebut," jelas dia.
Kementerian, menurut dia, juga akan meminta kepolisian melakukan penyidikan terhadap STIE Adhy Niaga.
"Kami akan berantas tuntas praktik ijazah palsu ini," katanya.
Ketika ditanya tentang nasib mahasiswa STIE tersebut, Nasir mengatakan kementerian hanya ingin menyelamatkan mahasiswa dari kampus bodong.
"Penyelenggara atau pengguna ijazah palsu akan diproses secara hukum. Ada sanksi pidana yang diberikan," kata dia.
Menurut Undang-Undang No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, pengguna dan pemberi ijazah palsu terancam sanksi pidana.
Sebelumnya Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi membekukan University of Berkley karena diduga melakukan praktik jual beli ijazah.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Manajemen RS Kariadi pastikan pemberhentian praktik Dekan FK Undip tak pengaruhi pelayanan
02 September 2024 15:57 WIB
Kejari Kota Semarang telusuri kemungkinan praktik pungli pungutan bidang tanah
15 May 2024 11:11 WIB
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Menristekdikti: Program "Sarjana masuk desa" Berikan Inovasi Pertanian dan Peternakan
31 January 2017 15:33 WIB, 2017
Pagelaran Wayang Kulit, PDIP Ingin Masyarakat Jakarta Junjung Tinggi Kebhinekaan
29 January 2017 7:05 WIB, 2017
Presiden ingin Sekolah Wajibkan Murid ikut Kegiatan Luar dalam Ekstrakulikuler
26 January 2017 12:50 WIB, 2017
Presiden: Kartu Indonesia Pintar yang akan Dibagikan pada 2017 Sebanyak 19 Juta
26 January 2017 12:02 WIB, 2017
Kemendikbud tidak hanya Menghabiskan Uang, tetapi bisa Menghasilkan Uang, Kata Muhajir
24 January 2017 11:23 WIB, 2017
Mendikbud: Pengalihan Penyelenggaraan SMA/SMK ke Provinsi Diperbaiki
17 January 2017 14:52 WIB, 2017
Nilai-Nilai Kebhinekaan perlu Dipelihara dan Dikembangkan seluruh Lembaga Pendidikan
17 January 2017 12:11 WIB, 2017
Menhub Ingin Pilot lulusan sarjana menambah Kedewasaan dan Wawasan Luas
13 January 2017 18:05 WIB, 2017